JAKARTA – Pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi makanan, minuman, hingga jasa yang memproduksi makanan dan minuman untuk bersertifikat halal.
Kewajiban ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 mendatang. Itu artinya, para pelaku UMKM–tak terkecuali pedagang kaki lima–harus sudah bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Siti Aminah, Selasa (30/1).
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2024 nanti akan mendapatkan sanksi.
“Terakhir 17 Oktober 2024. Berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan,” katanya, dikutip dari Kontan.
“Pertama, akan ada sanksi administratif kepada pelaku usaha yg belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa belum bersertifikat?” sambungnya.
Apabila pelaku usaha mikro kecil beralasan tidak punya biaya, lanjutnya, maka akan diarahkan ke fasilitas pemerintah untuk pembuatan sertifikat halal gratis.
Akan tetapi, jika yang belum bersertifikat halal adalah pelaku usaha skala menengah besar, maka sanksi akan langsung diberikan.
Tidak tanggung-tanggung, sanksinya adalah pelarangan edar produk dan/atau jasa.
“Sanksinya produk tidak bisa beredar di manapun karena belum halal. Karena pada 18 Oktober 2024 hanya boleh ada produk halal,” ujarnya.
“Kalau ada produk non-halal, dia hanya cantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non halal,” imbuhnya.
Adapun aturan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha makanan, minuman, jasa penyembelihan beserta hasilnya, bahan tambahan pangan, serta bahan lain yang terkait dengan makanan dan minuman.
Siti menegaskan bahwa itu termasuk juga pedagang keliling–yang menjajakan dagangannya dengan gerobak dorong atau pikul, hingga pelaku usaha super mikro, mikro kecil, menengah, dan besar.