22.2 C
Indonesia

Bali Uji Coba Bebas Karantina dan VOA Pekan Ini

Must read

BALI – Menyusul negara-negara lain yang sudah mulai melonggarkan peraturan pandemi dalam menerima wisatawan mancanegara (wisman), Indonesia memulainya dengan Bali. Salah satunya adalah dengan menerapkan kebijakan bebas karantina dan Visa on Arrival (VOA) per awal Maret ini.

“Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN (pelaku perjalanan luar negeri), hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster, dikutip dari Antara, Sabtu (5/3).

Meskipun begitu, sejumlah persyaratan guna mencegah penyebaran covid-19 di Bali masih diperlukan.

Baca Juga:

Dilansir dari Kompas, beberapa di antaranya adalah sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap atau booster, menunjukkan hasil tes PCR negatif sebelum keberangkatan, dan memiliki bukti pemesanan hotel yang sudah lunas untuk minimum 4 hari di Bali.

PPLN juga diwajibkan untuk kembali menjalani tes PCR setibanya di Bali dan memiliki asuransi kesehatan yang dapat menjamin penanganan covid-19 jika terpapar di Bali.

Mengenai layanan VOA, layanan ini diperuntukan khusus bagi PPLN dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab (UEA), Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja, dan Filipina.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, PPLN yang menggunakan layanan ini memiliki batas waktu tinggal yang lebih sedikit dari pemegang Visa Kunjungan Wisata B211A.

Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengungkapkan bahwa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) pemegang VOA hanya berlaku selama 30 hari dan hanya dapat diperpanjang sebanyak 1 kali.

Ketentuan ini berbeda dengan Visa Kunjungan Wisata yang memperbolehkan pemegangnya tinggal selama 60 hari dengan batas perpanjangan sebanyak 4 kali.

Selain itu, ITK dari VOA juga tidak dapat dialihstatuskan seperti ITK Visa Kunjungan yang dapat diganti menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

“VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin/sponsor. Itu salah satu alasan ITK yang berasal dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS”, tuturnya.

Meskipun begitu, penerapan kebijakan bebas karantina dan VOA di Bali dapat dikatakan berhasil menarik kembali datangnya wisatawan mancanegara.

Hal ini terbukti dari masuknya 7 warga negara asing ke Pulau Dewata tersebut pada hari pertama penerapannya.

“Sampai penerbangan terakhir hari ini [Senin (7/3)] total sudah ada tujuh WNA yang menggunakan VoA dengan rincian penumpang SQ938 sejumlah 1 penumpang dan penumpang TR288 sejumlah 6 penumpang,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, dikutip dari Antara.

Dengan adanya layanan VOA ini, ia berharap jumlah wisman yang mendatangi Bali akan semakin bertambah sehingga dapat membangkitkan kembali pariwisata serta ekonomi masyarakat Bali.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru