26.1 C
Indonesia

Asosiasi Pengusaha Tegas Tolak Penerapan Tapera pada Pekerja Swasta

Must read

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan tegas menolak penerapan skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada pekerja swasta.

Penolakan itu disampaikan Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan resmi pada Selasa (28/5), menyebut bahwa kebijakan tersebut memberatkan baik pekerja/buruh maupun pelaku usaha.

Ia pun mengklaim penolakan dari pihaknya sejalan dengan penolakan yang diberikan Serikat Buruh/Pekerja.

Baca Juga:

“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ Apindo dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” ujarnya.

“Apindo telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Shinta menjelaskan bahwa Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.

Akan tetapi, ia menilai aturan terkait Tapera menduplikasi program yang sudah ada, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

Oleh sebab itu, menurutnya, tambahan beban sebesar tiga persen gaji/upah/penghasilan dalam penerapan Tapera sejatinya tidak diperlukan karena dapat memanfaatkan sumber pendanaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya berharap pemerintah dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan sesuai regulasi PP Nomor 55/2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Jika aturan tersebut dijalankan, maka aset JHT di BPJS Ketenagakerjaan yang sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program MLT Perumahan Pekerja dengan maksimal 30 persen atau setara Rp138 triliun.

Dana MLT yang tersedia itu menurutnya sangat besar, namun sangat sedikit pemanfaatannya.

Shinta juga menyebut beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja telah mencapai 18,24–19,74 persen dari penghasilan pekerja.

Beban itu dibagi menjadi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial Kesehatan, dan Cadangan Pesangon.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Hari Tua (3,7 persen), Jaminan Kematian (0,3 persen), Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24–1,74 persen), dan Jaminan Pensiun (2 persen).

Jaminan Sosial Kesehatan sendiri berupa Jaminan Kesehatan sebesar 4 persen. Selanjutnya, Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) sekitar 8 persen.

“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” ujarnya.

Apabila pemerintah tetap akan menerapkan iuran Tapera, kata Shinta, Apindo berharap hal itu diterapkan terlebih dulu dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI, Polri untuk manfaat yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah.

“Jika hasil evaluasi sudah bagus dalam hal pengelolaan, maka selanjutnya dikaji untuk memperluas cakupan tersebut ke sektor swasta,” katanya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru