JERMAN – Seorang wanita berusia 97 tahun dijatuhi hukuman percobaan dua tahun setelah diadili oleh pengadilan di Itzehoe, Jerman utara, dan dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kekejaman Nazi selama Perang Dunia II.
Wanita itu, Irmgard Furchner, bekerja sebagai juru ketik remaja di Stutthof, yang terletak di dekat daerah yang kini adalah Kota Gdansk di Polandia, dari tahun 1943 hingga 1945.
Ia dianggap mengetahui apa yang terjadi di kamp itu sehingga dinilai telah terlibat dalam pembunuhan lebih dari 10 ribu orang di sana.
Pengacara Furchner berpendapat bahwa wanita itu harus dibebaskan mengingat keraguan seputar apa yang diketahuinya–karena ia saat itu bekerja di kantor Komandan Stutthof, Paul-Werner Hoppe.
Akan tetapi, sejarawan Stefan Hordler menjelaskan bahwa Furchner dapat melihat beberapa kondisi terburuk di kamp dari kantor sang komandan.
Ia juga menggambarkan kantor Hoppe sebagai “pusat saraf” untuk semua yang terjadi di Stutthof. Kamp itu menggunakan berbagai metode untuk membunuh tahanannya.
Persidangan Furchner seharusnya dimulai pada September 2021, namun ia melarikan diri dari rumah jompo. Ia kemudian ditemukan polisi di sebuah jalan di Hamburg, sekitar 60 km dari Itzehoe.
Dibutuhkan 40 hari untuk membuatnya akhirnya buka suara di pengadilan, dengan yang diucapkannya pertama kali adalah, “Saya minta maaf atas semua yang terjadi”.
“Saya menyesal berada di Stutthof saat itu–hanya itu yang bisa saya katakan,” katanya, dilansir dari BBC.
Oleh karena perbuatannya di masa lalu dilakukan saat ia belum berusia 21 tahun, maka ia diadili di pengadilan remaja.
Ia kemudian menjadi salah satu dari sedikit wanita yang diadili atas kejahatan Nazi dalam beberapa dekade terakhir.
Diberitakan oleh VOA Indonesia, jaksa di Itzehoe mengatakan bahwa persidangan Furchner mungkin menjadi persidangan terakhir untuk mengadili kasus kejahatan Nazi di Jerman.
Akan tetapi, kantor kejaksaan federal khusus di Ludwigsburg mengatakan lima kasus lainnya saat ini sedang menunggu jaksa di berbagai bagian Jerman.
Di daerah-daerah tersebut, gugatan terhadap tuduhan pembunuhan dan membantu pembunuhan yang dilakukan oleh Nazi tidak memiliki batas masa berlaku.