JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menarget agar petani yang mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian ditingkatkan dari target 1 juta hektar menjadi 3 juta hektar.
Untuk memudahkan petani mengikuti program asuransi pertanian, Kementan telah menggunakan aplikasi SIAP dan PROTAN untuk meningkatkan akses pendaftaran dan memudahkan pelaporan dan pelayanan klaim.
Hal itu terungkap dalam Webinar Nasional bertema ‘La Nina Datang, Asuransi Petani Bikin Tenang’ pada Rabu (17/11) hari ini.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuturkan program asuransi pertanian merupakan upaya perlindungan bagi petani ketika menghadapi gagal panen.
Asuransi pertanian diyakini akan memberikan perlindungan berupa pertanggungan, agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.
“Asuransi pertanian merupakan program perlindungan bagi petani agar tenang dalam mengembangkan usaha pertanian mereka. Dengan mengikuti asuransi, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen, karena mendapat pertanggungan,” tuturnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan selain program perlindungan, asuransi pertanian juga menjaga produktivitas pertanian. Dengan asuransi pertanian, petani tetap dapat terus berproduksi, sehingga tak mengganggu pendapatan mereka.
“Produktivitas pertanian akan terus terjaga ketika petani mengikuti program asuransi pertanian. Mereka akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika mengalami gagal panen,” tutur Ali.
Selain itu, lanjutnya, program asuransi pertanian juga menjaga tingkat kesejahteraan petani. Pertanggungan yang diberikan akan menghindarkan petani dari kerugian akibat gagal panen.
“Petani tetap dapat melanjutkan usahatani nya, sehingga tingkat kesejahteraan mereka juga terjamin dengan program asuransi pertanian,” papar Ali.
Kata Ali, untuk mendapatkan klaim atas asuransi ini, petani harus menunjukkan sawah mereka yang mengalami kerusakan. Beberapa contoh kerusakan yang umum dialami petani dan dapat diasuransikan adalah saat area pertanian mereka kena banjir, diserang hama tikus dan lain sebagainya.
Saat ini, kata Ali, Kementan berupaya meningkatkan jumlah sawah yang ter-cover asuransi pertanian. Selain mengasuransikan kredit, Ditjen PSP juga mengasuransikan komoditinya.
Ia mengatakan bahwa saat ini terdapat 1 juta hektar lahan yang sudah di asuransikan dari target yang seharusnya 3 hektar.
Ali Jamil meminta petani untuk mengakses aplikasi SIAP untuk mendaftarkan pertanian mereka secara digital. Lewat aplikasi tersebut, petani akan dengan mudah mendaftarkan hingga penetapan polis, penetapan daftar peserta definitif dan memantau serta memonitoring bantuan pelayanan premi dan klaim
Ali mengatakan saat ini pihaknya masih memastikan pelaksanaan AUTP tersebut lewat evaluasi. Rencananya Ditjen PSP akan menerapkan sistem konsorsium agar daya jangkau asuransi pertanian semakin luas.
Premi asuransi yang dibebankan kepada petani adalah Rp36.000 per bulan. Nilai ini telah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp144.000 dari nilai premi yang mencapai Rp180.000 per bulan.