23.4 C
Indonesia

Wisatawan Didenda Hampir Rp50 Juta Karena Nekat Curi Kerikil Pantai Italia

Must read

ITALIA – Ketika mengunjungi suatu destinasi wisata, wajar rasanya jika kita ingin membawa pulang benda-benda yang berkaitan dengan destinasi tersebut.

Untuk itu lah banyak yang menjajakan oleh-oleh di sekitarnya. Kita tinggal memilih, ingin membeli kaus atau gantungan kunci, atau justru lebih tertarik dengan magnet untuk kulkas dan miniatur destinasi itu sendiri.

Jangan seperti seorang wisatawan asal Prancis, yang dikabarkan ingin membawa pulang batu-batu indah dari sebuah pantai yang dilindungi di Pulau Sardinia, Italia.

Bukannya pulang membawa kenang-kenangan, ia justru didenda hingga €3.000 (sekitar Rp50 juta) karena aksinya tersebut.

Melansir euronews, pria yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap setelah mencuri 41 kg kerikil dan batu dari Pantai Lampianu yang masih asli.

Ia berhasil dicegat ketika mencoba menaiki feri dari Porto Torres ke Pelabuhan Nice Prancis, dengan pihak berwenang menemukan barang curiannya di bagasi mobilnya.

Sebagai informasi, pantai-pantai berpasir putih di Sardinia memang terkenal di antara wisatawan mancanegara.

Saking terkenalnya, tak sedikit wisatawan yang mencoba membawa bagian dari pantai itu–seperti kerikil, batu, kerang, bahkan pasirnya–pulang bersama mereka.

Pada tahun 2021, kelompok kampanye Sardegna rubata e depredata (Sardinia Yang Dirampok dan Dijarah) memperkirakan bahwa setidaknya enam ton pasir telah diambil dari pantai-pantai pulau tersebut per pertengahan Agustus.

“Kebanyakan orang tidak punya motif,” tulis seorang juru kampanye kelompok tersebut di halaman Facebook-nya.

“Mungkin untuk membangkitkan rasa iri teman dan kerabat, untuk menghidupkan kembali emosi liburan di ruang tamu mereka, atau bahkan untuk mendekorasi akuarium.

“(Wisatawan kemungkinan besar) berusaha mati-matian, namun sayangnya sia-sia, untuk mengambil sebagian darinya [di] tangan mereka, alih-alih menyimpan kenangan dalam ingatan dan hati,” tambahnya.

Insiden ini mungkin terkesan seperti permasalahan kecil, namun mencuri bagian dari pantai bisa menyebabkan dampak ekologis yang serius.

Oleh sebab itu, otoritas setempat menetapkan bahwa pencurian, upaya memiliki, dan penjualan bagian-bagian pantai adalah tindakan yang dapat dihukum.

Selain denda sebesar hampir Rp50 juta, wisatawan bahkan dapat menghadapi hukuman penjara jika mereka terbukti bersalah atas tuduhan pencurian dengan keadaan yang memberatkan karena telah mencuri aset utilitas publik.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru