27.4 C
Indonesia

Wahana Tewaskan Satu Orang, Pemilik Jembatan Kaca di Banyumas Jadi Tersangka

Must read

BANYUMAS – Polisi menetapkan pemilik sekaligus pengelola jembatan kaca The Geong, Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka usai wahana tersebut memakan korban.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu pada Senin (30/10), menyampaikan bahwa pemilik sekaligus pengelola wahana telah ditahan.

“Pengelola sekaligus pemilik wahana The Geong, Edi Suseno, warga Banyumas, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan,” kata Edy, dilansir dari Antara.

Penetapan tersebut, jelasnya, menyusul penyelidikan di lokasi kejadian dan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi oleh Polresta Banyumas.

Keterangan dari ahli konstruksi juga diperoleh, sementara olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan dengan menggandeng Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.

Dari pemeriksaan di TKP, diketahui bahwa jembatan tersebut menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal 12 milimeter atau 1,2 sentimeter.

Fakta tersebut bertentangan dengan rekomendasi ahli, yang menyarankan penggunaan kaca berjenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca demi keamanan.

Jadi, kalau tadi tebalnya 1,2 sentimeter; (kata ahli) minimal tiga lapis, sehingga (seharusnya) menjadi 3,6 sentimeter,” kata Edy.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sejumlah pilar yang digunakan sebagai penahan jembatan itu berbeda-beda, sehingga tidak dapat menahan tekanan dengan optimal.

Hal itu lah yang kemudian menjadi salah satu penyebab pecahnya kaca jembatan pada Rabu (25/10) pekan lalu, serta menewaskan satu orang pengunjung dan melukai satu orang lainnya.

Edy juga mengatakan tersangka mengaku dirinya sendiri yang mendesain jembatan itu meskipun tidak memiliki izin dan tidak memiliki prosedur operasional standar dalam mendesainnya.

Saat mulai dioperasikan pada momen Lebaran lalu, jembatan itu tidak lebih dulu melalui kajian keselamatan atau standar kelayakan.

Akibat insiden ini, Edy mengatakan tersangka diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan seseorang lainnya luka-luka.

Ia dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru