JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/2) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Penandatanganan tersebut bertepatan dengan momen Hari Pers Nasional karena terlaksana pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 yang dilaksanakan di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.
Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan bahwa penetapan perpres ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujarnya.
Ia mengatakan, aturan ini terlebih dahulu melalui proses yang sangat panjang sebelum mendapatkan persetujuan–yang juga dilengkapi dengan perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.
Melalui perpres ini, pemerintah disebut ingin memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.
“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ujarnya.
Jokowi juga menegaskan bahwa perpres ini tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dalam mengatur konten pers.
Yang tercantum di dalamnya justru upaya pemerintah dalam mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu mengingatkan untuk mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi dalam masa transisi implementasi Perpres Publisher Rights.
Adapun risiko yang dimaksudnya dapat berupa respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan.