THE EDITOR – Taktik bumi hangus adalah sebuah bentuk kejahatan perang terhadap rakyat sipil.
Muhammad Herniko Keisar Odippradana dan Ayub Torry Satriyo Kusumo dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret dalam jurnalnya mengemukakan sebuah contoh taktik bumi hangus.
Ia mengupas habis tentang awal mula konflik yang terjadi antara Junta Militer Myanmar dan Suku Rohingya memang sudah terjadi sejak abad ke 17.
Agar mudah dimengerti, Ia memperkecil jangka waktu konflik, yaitu antara bulan September tahun 2016-2017.
Dalam jurnalnya, Ia mempertanyakan apakah tindakan diskriminatif yang dialami oleh Suku Rohingya oleh Junta Militer Myanmar mengusir paksa Suku Rohingya dengan menggunakan taktik bumi hangus merupakan cara yang tepat sesuai Hukum Humaniter Internasional.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai larangan penggunaan taktik bumi hangus terdapat Pasal 54 ayat (2) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.
Isi Pasal 54 ayat (2) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977, yang secara lengkap berisi sebagai berikut: “Perlindungan obyek-obvek yang mutlak diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk Sipil:
1. Menimbulkan kelaparan sampai mati pada orang-orang sipil sebagai suatu cara berperang adalah dilarang.
2 Dilarang untuk menyerang, menghancurkan, meniadakan atau menelantarkan obyek obyek yang mutlak diperlukan adanya bagi kelangsungan hidup penduduk sipil, seperti bahan makanan, daerah-daerah pertanian yang menghasilkan bahan makanan, hasil panen, ternak, instalasi air minum dan perbekalan
3. Larangan-larangan termaksud dalam ayat (2) tersebut diatas tidak boleh berlaku bagi obyek-obyek yang tercakup oleh ayat itu apabila obyek obyek itu dipergunakan oleh pihak lawan diantaranya (a) semata-mata sebagai sumber pangan bagi anggota-anggota angkatan perangnya; atau (b) kalaupun tidak sebagai sumber pangan, tetapi langsung menunjang aksi militer, asalkan saja, dalam hal apapun, terhadap obyek-obyek itu tidak akan diambil tindakan-tindakan yang akan membiarkan penduduk sipil hidup dengan bahan makanan yang sedemikian tidak mencukupi hingga menyebabkan mereka mati kelaparan atau memaksa mereka untuk mengungsi.
4. Obyek-obyek tersebut diatas tidak boleh dijadikan obyek pembatasan.
“Pasal tersebut secara jelas mengatur mengenai obyek yang tidak boleh disentuh maupun dihancurkan saat konflik terjadi, dengan menggunakan strategi perang taktik bumi hangus. Hukum tersebut mengatur tentang taktik bumi hangus,” sebagaimana disadur dari jurnal mereka.
Terlebih, lanjutnya, taktik bumi hangus itu sendiri sudah diatur dalam 2 konvensi berbeda. Hal ini memperjelas status quo dari taktik bumi hangus itu sendiri merupakan suatu taktik perang yang dilarang untuk digunakan dan benar diatur dalam Hukum Humaniter Internasional, yang terdapat dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.
Pasal 3 ayat (1) Konvensi Jenewa 1949 mengatur perlindungan penduduk sipil yang menderita saat konflik terjadi, hal ini memiliki relevansi dengan apa yang terjadi di Rakhine, dimana Suku Rohingya yang merupakan penduduk sipil, secara diskriminatif dan tidak manusiawi, diusir oleh Junta Militer Myanmar dari wilayah kedaulatan Myanmar dengan cara dibunuh, diperkosa, menebar teror, sehingga secara terpaksa, Suku Rohingya harus meninggalkan rumah mereka demi bertahan hidup.
Kesimpulannya adalah tindakan taktik bumi hangus jelas dilarang untuk digunakan pada kondisi apapun, baik terhadap kombatan maupun penduduk sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977.