THE EDITOR – Ribuan hakim dari seluruh penjuru Indonesia sepakat untuk cuti bersama secara serentak terhitung dari tanggal 7 – 13 Oktober 2024 mendatang. Dari penelusuran The Editor, diketahui bila aksi ini dilakukan untuk menyuarakan kesejahteraan yang diklaim tidak sesuai oleh para hakim.
“Kesejahteraan kami tidak berubah-ubah selama puluhan tahun dan kondisi kami sudah mulai tercekik, apalagi hakim-hakim tingkat pertama di daerah-daerah,” ungkap Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Isna Latifa (30) kepada The Editor, Kamis (3/10/2024).
Isna menjelaskan bila SHI aksi cuti bersama dilakukan oleh para hakim agar tidak menciderai profesinya dan menyalahi prosedur.
“Cuti itu adalah sesuatu yang legal ya. Jadi, kami serukan ke teman-teman semua yang memiliki jatah cuti agar menggunakannya dalam kesempatan aksi cuti bersama ini,” ungkapnya.
Dalam aksi cuti bersama nanti, lanjutnya, hakim-hakim dari seluruh Indonesia akan berkumpul di Jakarta. Selama periode tersebut, sejumlah kantor dan lembaga negara akan didatangi oleh mereka seperti Mahkamah Agung, Kantor Pengurus Pusat IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) dan Kantor Presiden Republik Indonesia.
Isna katakan bila SHI saat ini memperjuangkan hak atas hakim-hakim di Indonesia sejak tahun 2012. Permintaan besaran gaji pokok yang diminta oleh hakim-hakim ini adalah sebesar 242% dari tunjangan jabatan hakim dari tahun 2012.
PERSOALAN APA YANG DIHADAPI OLEH HAKIM?
Isna mengatakan bila selama ini, hakim menghadapi berbagai macam persoalan saat bertugas.
“Kebutuhan para hakim itu meski di daerah sangat berkali-kali lipat dengan resiko pekerjaan seperti hakim dengan resiko pekerjaan yang harus dijaga tapi tidak difasilitasi oleh negara,” kata Isna.
Isna sendiri misalnya, ia yang menjabat sebagai hakim di pengadilan agama di Kota Jeneponton, Sulawesi Selatan ternyata tidak dilengkapi dengan kendaraan dinas oleh pemerintah.
Sementara, untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari sebagai hakim, Isna mengaku sangat membutuhkan keamanan dan privasi yang tinggi.
“Kalau saya mau ke kota besar saya harus naik angkutan umum. Kalau saya butuh privasi jadi saya sewa satu mobil itu,” ungkapnya.
“Apalagi saya menangani kasus ada yang saya kalahkan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Isna dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, Isna mengaku juga tidak memiliki rumah dinas, melainkan rumah kontrak.
Besaran gaji yang diterima oleh Isna ternyata juga tidak sampai Rp4.000.000 per bulan.
BERAPA BESARAN GAJI YANG DITUNTUT OLEH SHI KEPADA HAKIM
Besaran gaji yang ingin diajukan oleh SHI ternyata mengacu pada Peraturan Pemerintah karena hakim bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) melainkan pejabat negara.
Berdasarkan hal di atas, SHI menyusun rumusan gaji ideal bagi para hakim dengan mengacu pada data inflasi yang diberikan oleh Bank Indonesia sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, dengan perhitungan rata- rata inflasi pertahun adalah 4.1% dari tahun 2024 hingga 2034 mendatang yakni kenaikan sebesar 242%.
Selain mengenai gaji pokok sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018 di atas, dan juga terkait dengan Tunjangan Jabatan bagi Hakim di Badan-Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung, SHI juga mengajukan permasalahan lain yang berkaitan dengan kesejahteraan hakim.
The Editor mengetahui bila SHI menyoroti permasalahan Tunjangan Kemahalan hakim yang saat ini diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung yang ditetapkan pada tahun 2012 yang dikabarkan belum pernah berubah hingga saat ini.