25.4 C
Indonesia

Pura-Pura Jadi Dokter Selama Lima Tahun, Pria di Bekasi Dibekuk Polisi

Must read

BEKASI – Seorang pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibekuk polisi setelah dilaporkan masyarakat yang curiga atas klinik kesehatan yang dijalankannya.

Pria bernama Sunaryanto itu dikenal sebagai Ingwy Tito Banyu (ITB), merupakan seorang dokter gadungan yang telah menjalankan aksinya sejak tahun 2019.

Ia diketahui menjalankan ‘praktik’ nya di Klinik Pratama Keluarga Sehat miliknya di Perumahan Taman Cikarang Indah II, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan.

Penangkapannya oleh jajaran Polsek Cikarang dan Polres Bekasi pada Jumat (15/3) lalu diawali dengan laporan masyarakat terkait praktiknya sebagai dokter umum.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, masyarakat menduga ITB adalah dokter umum yang tidak memiliki surat-surat.

“Sekitar hari Selasa, tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Selatan mendapatkan informasi adanya diduga dokter yang tidak memiliki STR dan SIP lengkap di Klinik Keluarga Pratama Sehat,” kata Twedi, Selasa (19/3), dilansir dari Radar Bekasi.

“Pelaku diamankan pada hari Jumat sekitar pukul 19.30 di Klinik Pratama Keluarga Sehat,” sambungnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan adanya surat izin praktik atau surat tanda registrasi yang seharusnya dimiliki dokter yang membuka praktik.

Pemeriksaan pun menunjukkan bahwa ITB adalah benar dokter palsu yang menjalankan aksinya semata-mata demi memperkaya diri.

Pria berusia 39 tahun ini mengaku pernah menempuh sekolah kesehatan. Sementara itu, selama beraksi lima tahun ini, ia membeli alat-alat kesehatan secara online.

Dan untuk melengkapi penyamarannya, ia bahkan membuka lowongan kerja. Ia mengaku dibantu seorang perawat saat mengobati para pasien.

Akan tetapi, polisi menemukan fakta bahwa perawat yang dimaksud hanya melakukan pekerjaannya dan tidak tahu-menahu tentang legalitas tempatnya bekerja.

Kini, ITB alias Sunaryanto terancam hukuman penjara selama lima tahun karena melakukan praktik sebagai dokter atau penipuan.

“Melakukan praktik sebagai tenaga medis atau penipuan sebagaimana Pasal 439 atau 442 atau 313 UUD RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 378 KUHPidana. Sanksinya hukuman penjara lima tahun,” pungkas Twedi.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru