19.8 C
Indonesia

Soal Panji Gumilang dan Pondok Pesantren Al Zaytun, Wasekjen PB HmI Minta Bareskrim Polri Mengedepankan Prinsip Kehati-Hatian

Must read

JAKARTA – M. Julianda Arisha selaku Wasekjen PB HmI angkat bicara terkait proses hukum Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.

Pria yang akrab disapa Nanda itu mengatakan bahwa Bareskrim Polri yang baru saja dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada tengah diuji dalam menangani kasus yang mencuat ke publik ini.

Terlebih, kasus yang diduga menistakan Islam ini sudah memasuki tahapan penyidikan.

Baca Juga:

“Soal keputusan yang akan dikeluarkan oleh Bareskrim Polri terkait penangan kasus ini, saya mendorong Bareskrim Polri menerapkan asas kehati-hatian dalam penyelidikan kasus ini,” katanya.

“Karena banyak informasi beredar di luar sana yang mengatakan adanya TPPU juga di dalam rekening Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, ditambah lagi adanya beredar informasi terkait petinggi negara yang mem-backup perjalanan Pesantren Al Zaytun sampai dengan sekarang.

“Maka dari itu, kemampuan Komjen Pol Wahyu Widada dan jajaran dilihat dalam mengambil keputusan akhir terhadap Panji Gumilang, karena melatarbelakangi orang-orang yang berada di belakang Panji Gumilang ataupun Al Zaytun.”

Lebih lanjut, menurut Nanda, asas kehati-hatian penting didahulukan karena Bareskrim Polri harus mengantisipasi perpecahan yang menyebabkan konflik internal agama Islam.

Hal ini mengingat Pondok Pesantren Al Zaytun yang mempunyai banyak murid dan pengikut yang juga menunggu putusan penyidikan dari Bareskrim Polri.

Untuk itu, ia meminta Komjen Pol Wahyu Widada untuk fokus terhadap laporan yang menduga Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren anak Zaytun telah melakukan penistaan agama Islam dengan memanggil saksi-saksi yang memahami bidang tersebut.

“Dan juga Bareskrim Polri harus mengusut dugaan keterkaitan adanya hubungan NII Kw 9 terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun khususnya Panji Gmilang itu sendiri,” tambahnya kemudian.

“Jangan sampai Bareskrim Polri kecolongan informasi perkembangan soal keterkaitan NII Kw 9 karena sangat dapat mengakibatkan perpecahan umat Islam dan juga stabilitas NKRI, tegas Nanda.

Mengutip pernyataan mantan Kabareskrim Polri periode 2009–2011 Komjen Pol (purn) Ito Sumardi dalam sebuah wawancara, ia menegaskan bahwasannya pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sudah memenuhi Pasal 156 A KUHP dan 256 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum.

Artinya, untuk memenuhi persyaratan penetapan tersangka sudah cukup melalui proses hukum yang sedang berjalan. tetapi juga harus mempertimbangkan hak asasi manusia yang dimiliki setiap masyarakat Indonesia.

Selain itu, menurut Nanda, penting juga untuk mengusut siapa yang berada di balik Pondok Pesantren Al Zaytun dan apa keterlibatan NII Kw 9 di dalam Pondok Pesantren Al Zaytun agar Polri dapat mendeteksi lebih awal apabila ada perlawanan untuk mengganggu stabilitas keamanan Indonesia.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru