JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk mewajibkan setiap pelaku usaha yang berkaitan dengan produk makanan dan minuman untuk memiliki sertifikat halal.
Kewajiban ini akan efektif berlaku mulai 18 Oktober 2024 mendatang, sehingga pengajuannya dapat dilakukan para pelaku usaha hingga 17 Oktober 2024.
Adapun aturan ini berlaku untuk seluruh pelaku usaha dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha berskala mikro kecil hingga menengah besar, baik di dalam maupun luar negeri.
Meskipun begitu, biaya pembuatan sertifikat halal tentu berbeda-beda. Pelaku usaha mikro kecil bahkan bisa mendapatkannya secara gratis.
Hal itu sebagaimana yang dijelaskan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Siti Aminah.
Dikatakan oleh Siti, pelaku usaha mikro kecil dapat mengajukan self declare sertifikat produk halal senilai Rp230 ribu per pelaku usaha.
“Dan itu biaya yang dibebankan ke negara. Jadi pelaku usaha gratis,” ucapnya.
Sementara itu, untuk pelaku usaha mikro kecil yang termasuk ke kategori reguler, biayanya sebesar Rp650 ribu.
Biaya itu nantinya juga akan ditambah dengan biaya tambahan seperti ongkos transportasi, sehingga totalnya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
Pelaku usaha mikro kecil kategori reguler sendiri adalah mereka yang memiliki produk berisiko tinggi seperti bakso.
Hal ini karena jaminan kehalalan produk juga dilihat dari proses penyembelihan sapi yang nantinya akan dijadikan bahan baku bakso.
Adapun biaya pembuatan sertifikat halal untuk pelaku usaha berskala menengah besar dan luar negeri adalah sebesar Rp12,5 juta.
Dengan adanya biaya-biaya ini, Siti mengatakan pihaknya akan mengeluarkan peraturan badan yang mengatur tarif sertifikat produk halal demi transparansi biaya yang sering dipertanyakan.
“Karena kami pernah terima beberapa tarif banyak narasinya, ‘oh untuk ini, oh untuk itu’. Padahal di aturan kami tidak ada,” katanya.
“Kami sedang menertibkan dan menyiapkan peraturan badan agar semua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan proses produk reguler tarifnya sesuai dengan yang diatur BPJPH,” pungkasnya.