THE EDITOR — Kebocoran anggaran negara pada skema subsidi modal kembali menjadi pukulan telak bagi visi ketahanan pangan nasional, terutama di tengah besarnya kepercayaan pemerintah yang mempercayakan alokasi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor pertanian mencapai angka Rp50 triliun kepada Kementerian Pertanian.
Total kerugian negara akibat penyelewengan KUR tersebut telah menyentuh angka pasti Rp41.487.138.481 (Rp41,48 miliar) untuk kluster Jember, ditambah Rp6.780.000.000 (Rp6,78 miliar) untuk kluster Bali, dan jika diakumulasikan dengan pengusutan kasus serupa di wilayah lain secara nasional (seperti kluster Sumatera sebesar Rp11,44 miliar), angka kebocoran ini melesat menembus lebih dari Rp59,70 miliar.
Baca Juga: Rampok Dana Petani: Inilah 3 Skandal KUR Fiktif Paling Sadis di Sektor Binaan Kementerian Pertanian dan Perbankan Tahun Ini
Sengkarut ini menjadi sorotan tajam karena di tengah komitmen menteri untuk memperketat pengawasan, warisan kasus dari periode 2021–2023 ini menuntut pembersihan radikal dari dalam tubuh kementerian itu sendiri.
LETAK KEGAGALAN FATAL KEMENTAN
Sengkarut korupsi manipulasi data petani ini dimulai sejak tahun 2021 dan terus menggerogoti uang subsidi negara hingga tahun 2023 sebelum akhirnya resmi dibongkar penegak hukum. Di balik proses hukum yang menjerat eks Kepala Cabang BNI Jember, Muhammad Fardian Harbani (MFH), terdapat pembiaran sistemis dan kegagalan fatal dari Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjalankan fungsi-fungsi dasarnya:
1. Disfungsi Total Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)
Akar masalah runtuhnya pertahanan sistem ini berada pada absennya pengawasan berlapis dari jaringan birokrasi bawah Kementan. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang bersentuhan langsung dengan akar rumput gagal mendeteksi penyelewengan dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta Nikah) milik 900 petani riil.
Berdasarkan UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) khususnya Pasal 25 disebutkan bahwa PPL bertindak sebagai Fasilitator Publik. PPL wajib mengawal kelayakan kelembagaan petani sebelum mereka berhubungan dengan pihak ketiga (perbankan/swasta).
Absennya pengawasan birokrasi bawah Kementerian Pertanian dalam skandal KUR fiktif periode 2021–2023 kian mengundang tanya publik. Modus pencatutan dokumen berkedok “Bantuan Sosial Pendataan Kelompok Tani” terhadap 900 petani di Jember dinilai mustahil jika tidak terendus oleh PPL karena tidak mungkin petani di desa tidak mengumumkan penerimaan bantuan sosial semacam itu kepada warga desa tempat ia tinggal. Dengan kata lain, pasti akan menarik perhatian publik.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah total petani gurem di Kabupaten Jember tercatat sebanyak 307.171 orang. Secara logika manajemen pengawasan lapangan, pergerakan masif sindikat yang menyasar 900 petani di satu wilayah kabupaten seharusnya dengan mudah terdeteksi oleh radar pemantauan PPL. Pembiaran ini memperkuat indikasi adanya kelalaian sistemis atau disfungsi total pada fungsi kontrol berlapis instansi pertanian di tingkat tapak.
Pemda Jember sendiri mengumumkan bila terdapat 172 orang petugas PPL Kementan yang bertugas disana. Mereka melayani 226 desa dan 22 kelurahan.
Apakah kali ini akan ada narasi petugas PPL masih kurang? Kita tunggu saja.
2. Kerapuhan Validasi Data RDKK dan Poktan

Kementan memegang otoritas penuh terhadap data e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) serta verifikasi Kelompok Tani (Poktan). Namun, instansi ini gagal mengintegrasikan data internalnya dengan sistem perbankan secara aman. Akibatnya, kelompok tani hanya dijadikan “tameng dokumen” di atas kertas oleh korporasi swasta culas tanpa adanya kroscek riil dari pihak kementerian apakah para petani tersebut benar-benar mengajukan modal kerja.
3. Pembiaran Praktek Monopoli Collection Agent
Kementerian Pertanian membiarkan tata kelola penyaluran dana kluster dipegang sepenuhnya oleh pihak swasta (CV Jawara Tani, CV Idris Afnan Jaya, PT Niram) tanpa adanya sistem kontrol berlapis (check and balance) antara dinas dengan perbankan.
Logikanya, menyerahkan urusan hidup ratusan petani kepada korporasi swasta tanpa pengawasan instansi pembina adalah kelalaian fatal. Kementan tidak memiliki sistem penyaringan (early warning system) untuk mendeteksi rekam jejak calo, sehingga mengizinkan pihak swasta menahan buku tabungan dan kartu ATM milik 900 petani Jember.
PRESIDEN HARUS TURUN TANGAN
Jika Presiden Prabowo tidak segera turun tangan memotong urat nadi korupsi sistemis ini, ratusan petani yang namanya dicatut akan selamanya masuk dalam daftar hitam perbankan (SLIK OJK).
Alih-alih mendapatkan modal kerja dari program pemerintah, mereka justru harus menanggung beban utang fiktif puluhan juta rupiah yang tidak pernah mereka nikmati sedikit pun.
DEWAN BERBICARA
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, secara terbuka meminta agar jajaran Direksi Bank BUMN memiliki komitmen pembersihan fraud yang sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam menyapu bersih kecurangan yang merugikan rakyat kecil.
Saya rasa para pemimpin BNI yang ada di pusat, semoga semangatnya sejalan dengan Presiden Prabowo untuk memberantas kecurangan atau fraud seperti ini. Karena yang terimbas langsung adalah masyarakat, ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat resmi yang dihadiri oleh Direktur Utama BNI pada Selasa, 14 Juli 2026 di Gedung Parlemen.
Hal serupa dikatakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, H. Rivqy Abdul Halim. Katanya, “Kredit Usaha Rakyat adalah instrumen negara untuk memperluas akses pembiayaan masyarakat produktif. Karena itu, setiap penyalahgunaan KUR sama artinya dengan merampas kesempatan rakyat kecil memperoleh modal usaha. Ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa”.
