24.2 C
Indonesia

PT PIR Inti di Sei Pagar, Riau Tidak Mau Beri Ganti Rugi Apapun Pada Masyarakat

Must read

JAKARTA – Praktik mafia pertambangan PT Amman Nusa Tenggara (PT AMNT) di Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu alasan dipanggilnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI pada Rabu (19/6).

Ketua BAP DPD RI Tamsil Linrung mengatakan keresahan dan aduan dari masyarakat menjadi salah satu alasan mengapa DPD mengadakan rapat ini.

Dari data yang berhasil diterima oleh Redaksi The Editor, rapat tersebut juga akan membahas tentang sengketa pertambangan dan perkebunan, termasuk persoalan kesejahteraan karyawan dan mantan karyawan di perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kewenangan Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM. 

Baca Juga:

“BAP DPD RI telah menerima dan menindaklanjuti beberapa aduan masyarakat,” ungkapnya.

Kata Tamsil, salah satu aduan yang masuk ke DPD adalah praktik mafia tambang PT AMNT di Nusa Tenggara Barat. 

Kemudian pengaduan terkait kepastian hukum proses pendaftaran HGU serta izin IUP-OP CV Surya Harapan Baru yang tumpang tindih di Kalimantan Timur. 

Selanjutnya aduan kriminalisasi penambang rakyat di Kabupaten Sukabumi. 

“Juga terkait mediasi masalah ganti rugi lahan masyarakat Desa Pantai Raja yang dikerjasamakan dengan PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V). Serta permohonan pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) PTPN,” ungkapnya.

Jangan Kriminalisasi Penambang Liar

Pada rapat tersebut, Anggota DPD RI asal Jawa Barat Asep Hidayat menyayangkan label “kriminalisasi” yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan penambangan liar. 

Karena menurutnya selama ini justru perusahaan besarlah yang melakukan penambangan liar dan merusak lingkungan.

“Seharusnya pemerintah mengarahkan dan memudahkan masyarakat yang ingin mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) karena penambangan yang dilakukan masyarakat kecil tidak berdampak besar bagi lingkungan, justru industri besarlah yang hasil penambangannya lebih berdampak buruk untuk lingkungan”, pungkas Asep.

Sulawesi Tengah Alami Krisis Listrik

Sedangkan Senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad J Wartabone mempertanyakan kepada perwakilan Kementerian ESDM perihal antisipasi krisis listrik yang cukup pelik di Sulawesi Tengah.

Ia mempertanyakan status Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso yang proses pengeborannya telah dilakukan dan dibiayai oleh negara tetapi nyatanya belum mambu menyuplai kebutuhan listrik di Sulawesi Tengah.

“Padahal banyak daerah di Sulteng sudah dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) namun banyak pula investor enggan datang untuk berinvestasi lagi-lagi karena masalah kesulitan pasokan listrik,” tutur Wartabone.

PTPN PIR Trans di Sei Pagar Tidak Akan Beri Ganti Rugi Apapun ke Masyarakat Desa Pantai Raja

Sementara itu, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Robertus Billitea menyampaikan bahwa masyarakat Desa Pantai Raja, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar menuntut PTPN agar memberikan ganti rugi atas diambilnya 150 hektar tanah oleh Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Trans di Sei Pagar, Riau.

“Namun setelah dilakukan investigasi dan mediasi diketahui bahwa tidak terdapat hak masyarakat di kebun Inti, karena areal tersebut merupakan pelepasan kawasan hutan dan lahan masyarakat yang terkena Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR), sehingga tidak ada ganti rugi melainkan akan diikutsertakan sebagai peserta PIR. Selanjutnya, terkait permasalahan SHT pensiunan, PTPN menyatakan sedang melalukan pembayaran bertahap,” ungkap Robertus.

Robertus menjelaskan bila PTPN I selaku SupportingCo yang akan menjadi perusahaan pengelola aset perkebunan unggul pada tahun 2024 diklaim telah melakukan pembayaran SHT (santunan hari tua) sebesar 83 miliar.

Tak Tanya, claim lain yang disampaikan Robertus adalah PTPN I juga sudah membayar sisa hutang SHT sebesar 572 miliar hinca Mei 2024 kemarin.

Robert mengatakan bila PTPN I Regional 1 (atau bekas PTPN II) masie memiliki sisa hutang SHT sesear 97,8 miliar yang akan dibayarkan kepada 1210 orang.

“Pembayaran hutang SHT dilakukan secara bertahap berdasarkan urutan terlama jatuh tempo pensiun karyawan,” ucap Robertus.

Diklaim Tidak Ada Pelanggaran HAM Pada Kasus PT Amman Nusa Tenggara (AMNT)

Direktur Bina Program Minerba Julian Ambassadur mengatakan sudah melakukan mediasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Hasil dari mediasi tersebut, kata Julian, justru menunjukkan bahwa tidak ada Dugan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT AMNT. 

Padahal sebelumnya, Amnesty International Indonesia meminta PT AMNT ditutup sementara hingga hasil penyelidikan pelanggaran HAM rampung dilakukan.

Liputan6 pada 21 November 2022 merles data bahwa sejumlah dugaan pelanggaran HAM oleh PT AMNT ini sebelumnya dipersoalkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB).

Salah satu yang disoroti adalah terkait kebijakan ketenagakerjaan. Mulai dari kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial.

Selain itu, juga soal tidak adanya transparansi soal dana Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan program pasca tambang.

Namun, di depan DPD hari ini, PT AMNT disebut tidak melakukan pelanggaran apapun seperti pelanggaran hak lingkungan hidup, ketenagakerjaan dan tanggung jawab sosial perusahaan maupun tudingan melakukan penyerobotan lahan serta perusakan situs adat. 

Ada Tumpang Tindih di Kasus HGU CV Harapan Baru Kalimantan Timur

Messi demikian, Julian mengakui telah terjadi tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) yang terjadi antara CV Surya Harapan baru di Kalimantan Timur dan PT Tri Tunggal Sentra Buana.

Tumpang tindih HGU ini berkaitan dengan pemegang IUP (izin Usaha pertambangan) dan pemegang HGU perkebunan sawit.

“Sesuai ketentuan Pasal 134 sampai dengan Pasal 138 UU No. 4 Tahun 2009 bahwa kepemilikan IUP/IUPK bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah,” ungkap Julian.

Keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah, kata Julian, adalah CV Surya Harapan Baru sebagai pemilik IUP dan PT Tri Tunggal Sentra Buana sebagai penguasa sebágian lahan.

“Kementerian ESDM bersedia menjembatani agar kedua perusahaan tersebut bersedia bernegosiasi agar mencapai kesepakatan dalam bentuk Perjanjian Pemakaian Lahan Bersama (PPLB),” ungkapnya.

Kriminalisasi Penambang Rakyat di Sukabumi Perlu Ditelusuri Lagi

Julian juga mangatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut tentang dugaan kriminalisasi atas masyarakat penambang di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ia mengatakan pihaknya akan memastikan kembali apakah para penambang memiliki IPR (izin pertambangan rakyat) atau tidak.

“Kami telusuri tidak ada IPR yang berlokasi di Jawa Barat sehingga perlu dipastikan kembali apakah penambang rakyat memang mempunyai IPR atau tidak,” tandas Julian.

Polemik terus terjadi di Kecamatan Ciemas yang menjadi surganya emas di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pada 4 Maret 2022 lalu Tribun Jabar merilis bila Hampir 90 persen warga di sana bekerja sebagai penambang emas ilegal atau pertambangan emas tanpa izin (PETI). 

Hal ini menjadi polemik karena penambang liar bersinggungan dengan perusahaan tambang yang ada.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru