JAKARTA – Industri reklame di Jakarta saat ini diduga kuat menjadi sarang pelanggaran sistemis yang memicu kebocoran masif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pengamat Kebijakan Publik dan Tata Kota Daerah Khusus Jakarta, Sugiyanto, membongkar benang kusut tata kelola media luar ruang yang dinilai merugikan keuangan daerah sekaligus mengancam keselamatan warga.
“Pada kesempatan kali ini saya hanya akan menyampaikan gambaran umum atau kisi-kisi mengenai sejumlah persoalan yang terjadi di industri reklame di Jakarta. Ulasan lengkap beserta data, analisis, dan rekomendasi akan saya sajikan secara lebih rinci pada tulisan berikutnya,” ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Sugiyanto, akar persoalan industri reklame bukan semata-mata terletak pada banyaknya jumlah reklame yang berdiri. Masalah utama bersumber dari lemahnya pengendalian pasokan, belum optimalnya sistem pengawasan, serta belum konsistennya penegakan regulasi yang berlaku.
Kisi-Kisi Sengkarut Reklame Jakarta Menurut Sugiyanto:
- Gurita Baliho Ilegal: Sugiyanto menyoroti kasus ini karena masih banyak reklame dan baliho raksasa yang berdiri tanpa memiliki izin resmi.
- Penjarahan Aset Daerah: Ia menilai ada pelanggaran masif dalam pemasangan reklame pada tiang, jembatan penyeberangan orang (JPO), fasilitas pemerintah, halte, hingga media luar ruang milik pemerintah.
- Ancaman Nyata Keselamatan: Menurutnya saat ini harus ada penertiban konstruksi reklame bodong yang berpotensi roboh dan membahayakan keselamatan masyarakat.
- Anarki Tata Ruang: Pelanggaran tata ruang yang mengurangi hak publik atas kenyamanan kota akibat titik reklame yang menumpuk ekstrem di kawasan tertentu (oversupply).
- Pajak 25% Mencekik Swasta: Tarif pajak reklame yang relatif tinggi mencapai 25 persen dinilai memberatkan iklim usaha bagi pelaku industri yang taat hukum.
- Kebocoran PAD Masif: Potensi kehilangan pendapatan daerah yang sangat besar akibat pembiaran pelanggaran dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
DESAKAN KETEGASAN HUKUM DAN KESETARAAN REGULASI
Sugiyanto menegaskan bahwa Jakarta mendesak adanya sebuah gebrakan besar dalam pembenahan industri reklame. Ia menuntut adanya komitmen bersama dari sektor swasta maupun jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan sistem yang jujur, adil, transparan, dan profesional.
“Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) bersama Jakarta Asset Management Center (JAMC) diharapkan dapat menjalankan peran sebagai regulator utama dalam pengelolaan aset reklame milik daerah. Peran tersebut harus diwujudkan dengan memastikan bahwa seluruh penyelenggara reklame, baik pemerintah, BUMD, maupun swasta, mematuhi regulasi yang sama tanpa adanya perlakuan yang berbeda (equal enforcement),” tegasnya.
Ia menyebutkan sejumlah instansi strategis yang memegang kunci pembenahan ini, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), hingga Inspektorat. Jika hukum ditegakkan secara konsisten, Sugiyanto meyakini industri ini akan lebih sehat, berdaya saing, sekaligus tetap menjaga estetika Kota Jakarta.
“Tulisan yang akan saya sajikan minggu depan diharapkan dapat menjadi bahan diskusi sekaligus masukan yang positif bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, para pelaku usaha, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan,” tutup Sugiyanto.
