19.9 C
Indonesia

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, Kementan Sarankan Petani di NTT Ikut Program AUTP

Must read

NTT – Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau kepada petani di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian. Hal itu untuk mengantisipasi dampak perubahan iklim yang terjadi belakangan ini.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, dalam menjalankan usaha pertaniannya, petani bukan tanpa mengalami kendala.

Faktor perubahan iklim merupakan salah satu hal yang dapat mengganggu budidaya pertanian, selain Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

Baca Juga:

“Oleh karenanya, petani kami imbau mengikuti program proteksi asuransi pertanian. Dengan mengikuti program asuransi pertanian, budidaya pertanian terlindungi dengan baik,” kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, AUTP merupakan program proteksi kepada petani dalam mengembangkan usaha pertaniannya.

Ketika terjadi hal-hal yang tak diinginkan sebagaimana dipersyaratkan dalam asuransi, maka petani akan mendapat pertanggungan dari program AUTP.

“Pertanggungan itu sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika petani mengalami gagal panen imbas perubahan iklim atau serangan OPT, sebagaimana diatur dalam regulasi,” kata Ali.

Dengan pertanggungan tersebut, petani memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.

Dengan begitu, program AUTP tak hanya memberikan perlindungan kepada petani, tetapi juga menjaga tingkat produktivitas pertanian di suatu daerah.

“Program AUTP menjaga ketahanan para petani agar tetap dapat berproduksi. Di tengah upaya kami menjaga ketahanan pangan, program AUTP memberi penguatan kepada produktivitas petani,” kata Ali.

Ali Jamil lantas menambahkan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan para petani sebelum mengikuti program AUTP.

Salah satunya adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani dan mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

“Selain itu, petani harus membayar kewajiban premi sebesar Rp180 ribu. Namun, petani cukup membayarkan Rp36 ribu per hektar per musim, oleh karena sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN,” paparnya.

“Ada banyak manfaat yang didapat dari program AUTP ini. Program ini juga sebagai upaya penguatan bagi petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka,” tandasnya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru