PANGKAJENE DAN KEPULAUAN – Tidak bebas, Kepala Desa Biring Ere bernama Syawir masih dinyatakan sebagai tersangka. Demikian dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Laode M Jefri saat berbincang dengan Redaksi The Editor beberapa waktu lalu.
“Penangguhan tahanan ini bukan berarti penghentian kasus. Kasus tetap berlanjut dan sambil berproses kami berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses pelimpahan kasus penambangan (ilegal) di Desa Biring Ere,” ungkap Jefri.
Dari dia diketahui bahwa Syawir keluar dari penjara dengan status ditangguhkan masa hukumannya namun tidak berarti kasus penambangan ilegal yang ia lakukan akan berhenti pemeriksaannya.
Dan yang menarik lagi, karena kasus yang dinilai cukup berat, Syawir juga harus melalui beberapa syarat yang mana salah satunya adalah menyediakan beberapa orang dari aparatur desa yang mau menjamini dirinya yang berstatus sebagai tahanan.
Dan saat ini pengiriman berkas perkara telah dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Kejaksaan.
Dan bila ditemukan koreksi maka pihak Kejaksaan akan segera bersurat kembali kepada kepolisian.
“Bila semua beres maka akan kami segera informasikan kembali ke Kejaksaan,” katanya lagi.
Bagaimana Sudut Pandang Kepolisian?
Polisi menggunakan UU Pertambangan nomor 158, demikian dikatakan oleh…. saat ditanya tentang sudut pandang pihak kepolisian atas kasus pertambangan ilegal yang ada di Desa Biring Ere.
Karena dasar izin yang tidak dipenuhi, lanjutnya lagi, maka Syawir yang ditemukan dan diketahui melakukan tindakan penambangan oleh polisi harus dikenakan sanksi.
Pihak kepolisian juga mengaku tidak mengetahui perihal pembangunan destinasi wisata tersebut karena polisi hanya fokus pada sikap Kepala Desa Biring Ere Syawir yang berani mengkomersilkan hasil dari pertambangan di sungai yang ia klaim untuk dibangunkan sebagai area wisata air.
“Jadi kami fokus pada tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa. Dari hasil penyelidikan kami memang salah satu alat bukti yang kami keluarkan terbukti bila kepala desa melakukan komersialisasi hasil sungai, yaitu sertu sungai. Nilai kerugian negara sekitar 20 juta,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Desa Biring Ere, Syawir saat ini tengah menjadi buah bibir di Tanah Air, pasalnya, pria yang baru menjabat selama 7 bulan ini dituding melakukan pelanggaran atas proyek pembangunan destinasi wisata Sungai Batu Payung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan. Akibat dari polemik ini, Syawir harus mendekam di penjara sejak tanggal 4 Agustus 2022 lalu.