26.4 C
Indonesia

Menuju Pemilu 2024, MUI: Golput Hukumnya Haram

Must read

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan keputusan tidak memilih, atau yang lebih dikenal sebagai golongan putih (golput), dalam pemilihan umum (pemilu).

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis dalam unggahannya di X pada Sabtu (16/12), menyebut bahwa mafhum dari fatwa MUI sendiri mewajibkan memilih pemimpin.

“… maka berarti golput itu haram. Soal alasan tak ada yg ideal ya hidup ini tak selalu bisa sesuai harapan,” tulisnya.

Ia lalu menegaskan bahwa jika tak bisa menemukan pemimpin yang “sempurna” untuk dipilih, maka harus memilih yang “minimal tak bahaya dan tak membahayakan”.

Klo tak dapat semua tdk berarti ditinggal semuanya,” pungkasnya.

Adapun fatwa MUI yang dimaksud Cholil dalam membahas masalah ini adalah Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan) yang ditetapkan pada tahun 2009 lalu.

Keputusan itu mengatur penggunaan hak pilih dalam pemilihan umum ke dalam lima poin.

Pertama, pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Ketiga, imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

Keempat, memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Kelima, memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Digaungkannya status keharaman golput ini bertepatan dengan momen Pemilu 2024 yang sudah di depan mata, dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dijadwalkan terlaksana pada 14 Februari 2024.

Rakyat Indonesia saat ini memiliki tiga calon pasangan (paslon) presiden-wakil presiden (capres-cawapres) yang dapat dipilih salah satunya pada hari pemilihan nanti.

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dengan masa kampanye ketiga paslon capres-cawapres yang sudah berjalan sejak akhir November lalu, masyarakat diharapkan dapat menilai mana pemimpin yang mampu memimpin negara ini.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru