JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 atau yang lebih dikenal sebagai Perpres Publisher Rights resmi disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/2).
Pengesahan yang diwujudkan dengan penandatanganan itu dilakukan Jokowi dalam agenda Puncak Hari Pers Nasional 2024 yang diselenggarakan di Ecopark, Ancol, Jakarta.
Dalam pidatonya, orang nomor satu di Indonesia itu menyampaikan bahwa perpres ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujarnya.
Mulai berlaku pada enam bulan sejak ditetapkan, aturan ini memiliki 19 pasal yang mengatur di antaranya ketentuan umum, perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, dan pendanaan.
Adapun pembuatannya berlangsung dengan berdasar pada tiga pertimbangan, yaitu:
- jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.
- perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
- berdasarkan pertimbangan di atas perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Merujuk pada isinya, perpres ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Salah satu dari enam cara yang dapat ditempuh perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas adalah menjalin kerja sama dengan perusahaan pers.
Adapun bentuk-bentuk kerja sama yang dimaksud dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.
Sementara itu, yang dimaksud dengan komite adalah badan independen bentukan Dewan Pers yang bertugas memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital.
Komite ditetapkan beranggotakan maksimal sebelas orang dan terdiri dari perwakilan unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Dokumen lengkap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights dapat dilihat di laman resmi JDIH Sekretariat Kabinet Republik Indonesia atau dengan mengakses link ini.