20.4 C
Indonesia

Mengaku Punya Pusat Tes Covid-19, Pemuda Jerman Ini Raup Jutaan Euro di Tengah Kesulitan Pandemi

Must read

JERMAN – Seorang pemuda asal Jerman baru-baru ini dinyatakan bersalah atas kasus penipuan yang ia lakukan di tengah pandemi Covid-19 yang melanda negaranya juga dunia. Di tengah segala kesulitan yang diakibatkan wabah ini, ia meraup keuntungan dari sistem yang kurang diperhatikan.

Pemuda tersebut masih berusia 17 tahun ketika mendapatkan ide membuat pusat pengetesan Covid-19 palsu pada 2020 lalu.

Puncak pandemi yang dihadapi Jerman saat itu membuat permintaan tes begitu tinggi. Negara menggantikan pusat tes Covid-19 hanya berdasarkan faktur–yang kemudian memberikan keuntungan besar bagi penyedia layanan kesehatan swasta dan oknum-oknum yang berhasil memanfaatkan celah.

Baca Juga:

Dilansir dari Odditycentral, menurut kantor kejaksaan, Kassenärtzlichen Vereinigung (KV), asosiasi dokter yang disetujui oleh layanan asuransi kesehatan Jerman, telah mempercayai informasi yang diberikan oleh seorang anak laki-laki berusia 17 tahun dari Freiburg, yang mengaku mengoperasikan sebuah pusat tes Covid-19.

Kurangnya pengawasan pada sistem yang dilimpahkan pemerintah kepada KV untuk mengawasi pengetesan dan menangani pembayaran ke setiap pusat pengetesan membuat pemuda tersebut dengan mudah memanipulasi data di atas kertas.

Dari bulan Maret hingga Juni 2021, remaja yang namanya tidak diungkap tersebut menagih hingga 5.000 tes per hari meskipun tempat pengujiannya benar-benar tidak ada.

Dalam kurun waktu tersebut, ia berhasil menagih hingga 500.000 tes Covid-19 dan, meskipun angkanya tidak wajar, ia tidak mendapatkan banyak pertanyaan dari KV.

Sebaliknya, ia justru menerima pembayaran tepat waktu sebesar 5,4 juta euro atau sekitar sekitar 82,8 miliar rupiah.

Pada bulan Juni, seorang pegawai bank merasa curiga pada jumlah uang yang tiba-tiba meningkat dalam rekening seorang siswa sederhana.

Ia pun melaporkannya pada polisi dengan dalih kecurigaan atas penipuan dan pencucian uang.

Penyelidikan pun dilakukan dengan cepat. Hasilnya mengungkap bahwa uang yang sangat besar itu diperoleh sang pemuda dengan cara yang ilegal.

Akan tetapi, mengingat aksinya dilakukan sebelum ia berusia 18 tahun, ia pun diadili sebagai anak di bawah umur dengan hukuman penyitaan kekayaan dan kewajiban membayar denda sebesar 1.500 euro (sekitar Rp23 juta) kepada organisasi utilitas publik.

Ia juga akan menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelumnya kasusnya dipelajari lagi dan mungkin akan membuatnya mendapatkan sanksi baru.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru