27.4 C
Indonesia

Memasuki Era Kenormalan Baru Tiap Bidang Usaha Mulai Beradaptasi, Termasuk Industri Rokok

Must read

JAKARTA – Memasuki era kenormalan baru, setiap bidang usaha dan sektor industri mulai bersiap untuk beradaptasi dalam proses interaksi sosial maupun operasionalnya.

Foto: Dokumen Pribadi

Bagi sektor industri padat karya seperti Industri Hasil Tembakau (IHT), momentum ini perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian karena belakangan sektor ini tengah digempur dengan berbagai kebijakan yang restriktif dimana salah satu yang paling memberatkan adalah mandat terkait IHT dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pusat Studi Perdagangan Dunia (PSPD) UGM memfasilitasi forum untuk mengkaji arah kenormalan baru bagi regulasi IHT dalam seri webinar Bincang Komoditas Perdagangan Indonesia. Agenda ini dihadiri oleh berbagai pengambil kebijakan yang terlibat dalam perumusan kebijakan IHT di Indonesia.

Maharani Hapsari Co Chair-holder UGM-WTO Chair Program menuturkan, sektor IHT kerap menjadi entitas yang harus menerima aturan-aturan restriktif dengan peluang yang sangat minim untuk dapat mengajukan keringanan. Hal ini terjadi karena dalam proses pembuatan kebijakan untuk IHT ada banyak prosedur yang tidak transparan sehingga berpotensi pada praktik pelanggaran, antara lain: (1) kurangnya transparansi informasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan berkepentingan; (2) ketiadaan proses partisipatif.

“Argumen tentang adanya tendensi prinsip keterbukaan yang diabaikan salah satunya berangkat dari studi kasus kami yakni perumusan rencana revisi PP 109 Tahun 2012. Dalam hal ini, para pelaku IHT tidak mendapat transparansi ketika membahas poin-poin restriksi,”ungkapnya dalam keterangan yang diterima The Editor, Kamis (24/6).

“Faktanya, sampai saat ini, belum benar-benar ada kata mufakat di antara stakeholders yang berkepentingan, seperti BPOM, Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, komunitas rantai pasok IHT, dan Kementerian Perindustrian,” tambah Maharani.

Menurutnya selama ini diskusi kerap berjalan secara sendiri-sendiri antar pemangku kepentingan dan ujung-ujungnya menciptakan klaim yang saling berseberangan. Hal ini tentu bukanlah praktik yang sehat, terlebih saat ini kita semua sedang berada di fase transisi untuk menerima kenormalan baru. Tidak terkecuali pelaku industri,” ujar Maharani.

Posisi dan klaim yang saling berseberangan antara pemangku kepentingan dinilai sangat menghambat terbentuknya kebijakan yang inklusif bagi kelangsungan industri. Dampaknya, hasil kebijakan bisa sangat bias dan menimbulkan favoritism terhadap kelompok tertentu.

Munculnya argumen dasar kebijakan kontrol IHT bersumber dari adopsi norma internasional tanpa konteks lokal. Padahal, jika mengacu pada standar prosedur perumusan kebijakan publik, harus ada tiga dimensi yang dipenuhi yakni transparansi, partisipasi dan dukungan bukti. Ketiga dimensi ini mewakili prinsip keterbukaan yang harapannya bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak ketika aturan tersebut disahkan.

“Jika ada satu dimensi yang diabaikan, konsekuensinya adalah masyarakat bisa tidak patuh pada aturan,” jelas Maharani.

Maharani juga menyampaikan, di tengah berbagai himpitan yang menimpa IHT, pemerintah harus mulai proaktif dalam mendengarkan banyak suara dari berbagai pihak. Terlebih di momen kenormalan baru pemerintah perlu mempercepat proses pemulihan industri untuk menopang ekonomi nasional.

Salah satunya tentu dengan mendorong dialog multi-stakeholder yang berbasis demokrasi deliberatif untuk mencapai kebijakan yang inklusif. Namun, perlu ditekankan lagi untuk mencapai kebijakan publik yang betul-betul dapat dipatuhi publik, regulator tidak bisa abai pada aspek transparansi dan partisipasi lintas pelaku industri. Akan lebih adil rasanya jika suara-suara dari pelaku yang terdampak langsung bisa didengarkan agar mencapai kebijakan yang rasional dan implementatif, tidak hanya reaktif.

Pandemi, Restriksi dan Tuntutan Menaikkan Sumbangan Cukai

Untuk diketahui, RPJMN 2020-2024 yang disahkan pada Februari lalu mengandung banyak klausul yang kontraproduktif terhadap pengembangan IHT. Di bidang non-fiskal, RPJMN mengamanatkan revisi Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 yang menekankan pada perluasan gambar kesehatan hingga 90{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc}, melarang iklan dan promosi rokok dan mengetatkan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di bidang fiskal, restriksi tercermin pada adanya agenda penyederhanaan struktur tarif CHT dan peningkatan tarif CHT yang diprediksi bakal menurunkan pangsa pasar tembakau hingga 15{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc}.

Merespon temuan di atas, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menuturkan pihaknya telah memprediksi akan ada penurunan signifikan akibat merosotnya penjualan rokok di tengah pandemi COVID-19 yang belum usai.

“Pada tahun 2020 ini, estimasi penerimaan negara dari cukai akan sama dengan tahun 2019 atau sekitar Rp 165 triliun, sementara penurunan volume produksi dari IHT justru akan turun 13-23{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc},” katanya.

Saat ini, lanjutnya, di tengah kenormalan baru, GAPPRI berharap pemerintah tidak akan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang justru menghambat recovery industry seperti kenaikan cukai, simplifikasi struktur cukai, dan revisi PP 109/2012. Pemerintah diharapkan membantu sepenuhnya untuk menjamin ketersediaan bahan baku yang dibutuhkan pabrikan baik secara kualitas, kuantitas, varietas dan kontinuitas.

Sementara itu, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto yang turut hadir dalam diskusi menyatakan keberatan terkait poin restriksi dalam RPJMN 2020-2024. Klaim bahwa pengenaan cukai bisa menurunkan prevalensi perokok anak dan konsumsi makanan yang berisiko kesehatan dianggap tidak tepat sasaran.

“Hendaknya pemerintah tidak melihat isu kesehatan secara sempit. Justru yang harus dikuatkan adalah peningkatan pengawasan dan penegakan disiplin atas distribusi dan akses masyarakat terhadap produknya. Perbanyak edukasi, sosialisasi ke tingkat akar rumput agar konsumen paham bahwa produk tembakau hanya bisa dikonsumsi orang dewasa,” tegas Sudarto.

“Saya kira pemerintah sudah jelas mengatur di PP 109 Tahun 2012 untuk produk tembakau dan aturan ini sudah lebih dari cukup, tugas selanjutnya adalah memastikan implementasi di lapangan berjalan tertib, jangan terus merevisi poin saja tapi praktiknya nihil,” tutupnya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru