TANAH KARO – Buah-buahan tropis merupakan komoditas pertanian yang potensial untuk dikembangkan. Markisah adalah salah satu buah andalan yang dikembangkan oleh petani yang tinggal di Dataran Tinggi Karo. Jenis markisah yang paling banyak dibudidayakan di kabupaten ini adalah markisah ungu (Passiflora edulis) atau dikenal juga dengan nama markisa asam karena memiliki rasa asam dan manis dengan aroma yang khas
Budi daya markisah ungu sangat populer di Tanah Karo. Disini, markisa tidak hanya diperdagangkan dalam bentuk buah segar, tapi juga dalam bentuk sirup atau lebih dikenal dengan istilah jus markisa. Kota ini bahkan berhasil menjadi trade mark penghasil jus markisa terbaik di Indonesia.
Markisah adalah salah satu komoditi buah yang memiliki kandungan vitamin tinggi yang berguna untuk kesehatan, khususnya vitamin C. Penanaman markisah juga tidak lama, hanya dalam waktu 10 bulan markisah yang umumnya tumbuh menjalar atau memanjat akan menghasilkan buah berkali-kali. Tak sekedar jadi tumbuhan penghasil buah, di kota ini markisah juga dijadikan sebagai tanaman hias. Jadi sangat serbaguna.
Banyak industri rumahan yang mulai memproduksi markisah di Tanah Karo, satu diantaranya yang paling lama beroperasi adalah Markisah Sarang Tawon.
Namun dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini mulai banyak industri serupa yang bermunculan di Kabupaten Karo. Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah merupakan sentra penghasil markisa ungu di Kabupaten Karo.
Harga 1000 ml markisa dalam bentuk sirup atau jus rata-rata dihargai Rp65.000 di pertokoan. Sementara itu update terbaru buah ini dalam bentuk buah segar sebagaimana dirilis dalam situs grup Facebook Pajak Roga diketahui harga per kilogramnya adalah Rp10.000. Harga tersebut hanya berlaku untuk pengambilan barang di ladang, bukan di pasar tradisional.
Boyle Perangin-angin dalam penelitiannya menyebutkan bahwa terdapat delapan lembaga tataniaga selain petani markisa ungu yaitu pedagang pengumpul (perkoper), grosir, pedagang antar kota, pedagang pengecer, pabrik pengolah, toko minuman dan cafe minuman.
Ia menyebutkan bahwa petani markisa memiliki daya tawar (bargaining power) yang rendah sebagai individu ketika berhadapan dengan lembaga tataniaga lain khususnya pabrik pengolahan.
Menurutnya, alternatif saluran tataniaga markisa ungu dapat dibentuk jika para petani markisa ungu membentuk suatu perkumpulan berupa kelompok tani atau koperasi.
Melalui organisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan dan daya tawar (bargaining power) petani ketika menjual dan melakukan negosiasi harga jual dengan pabrik pengolah.
Lembaga ini menurut Boyle dapat membentuk perjanjian kerjasama sebagai suplier (pemasok) bahan baku pabrik pengolah sirup markisa maupun kepada pedagang pengecer.
Para petani markisa akan mendapat kepastian harga jual (tidak berfluktuasi) dan pabrik pengolah akan mendapat kepastian ketersediaan bahan baku serta ketersediaan pasokan bagi pedagang pengecer.
Selain menjual kepada pabrik pengolah, koperasi juga dapat menjual kepada pedagang pengecer lokal maupun yang di luar kota. Dalam jangka panjang, unit usaha koperasi yang dibentuk dapat melakukan fungsi pengolahan sari atau sirup markisa dalam upaya meningkatkan nilai tambah buah markisa ungu.