JAKARTA – Hama atau penyakit pada mahluk hidup dapat menular lewat hewan dan tumbuhan yang masuk dari wilayah lain atau negara lain. Tanpa melewati instansi karantina, produk tanaman ataupun hewan yang diimpor dari luar negeri dapat mengganggu produksi hasil pertanian dan peternakan di dalam negeri.

Beberapa ahli pernah membuat suatu perkiraan bahwa kerugian tahunan akibat serangan hama, pathogen dan gulma pada tanaman perkebunan saja berkisar 13,8{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc} (hama), 11,6{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc} (pathogen) dan 9,5{449fde34b18ca6505a303acf59cd2914251092e879039fa6b1605563bfad8ebc} (gulma). Cukup banyak contoh data kerugian yang disebabkan keganasan hama dan penyakit hewan dan organisme pengganggu tanaman. Pada abad ke XV, selama kurun waktu 50 tahun, penyakit sampar sapi (Rinderpest) di Eropa menimbulkan kematian sekitar 200 juta ekor sapi.
Untuk mengetahui apa saja peran Badan Karantina Kementerian Pertanian dalam mencegah hama dan penyakit masuk dari negara lain lewat produk tanaman dan hewan impor, berikut wawancara ekslusif The Editor dengan Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan Kementerian Pertanian Junaidi.
Standar apa yang harus dipenuhi Indonesia agar olahan hasil pertanian petani dapat diterima oleh pasar internasional?
Produk pertanian dan pangan Indonesia yang akan memasuki perdagangan internasional harus sesuai dengan standar Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) dan persyaratan keamanan pangan yang diminta oleh pasar dunia. Persetujuan SPS menetapkan persyaratan-persyaratan, berdasarkan asas ilmiah dan penilaian risiko, untuk melindungi industri pertanian dari penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Bagaimana fungsi Badan Karantina dalam menerapkan larangan produk ekspor dan impor yang dinyatakan tidak lolos uji standar SPS?
Fungsi Karantina dilaksanakan dengan melakukan tindakan karantina, yaitu melakukan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap komoditas sebagai media pembawa HPHK dan OPTK. Dari sisi operasional yang juga berdasarkan hukum internasional karantina. Pertanian sebagai salah satu sistim operasional Custom, Immigration, and Quarantine (CIQ) di setiap pintu masuk dan keluar termasuk pos perbatasan sebagai pelaksana law enforcement terhadap pengawasan lalu lintas komoditas dengan berdasar peraturan baik nasional maupun internasional. Studi ilmiah menyebutkan bahwa negara-negara yang kurang atau belum menerapkan standar SPS, memberikan risiko akan akses pasar, sehingga akan menyulitkan persaingan dan potensi pengembangan perekonomian yang didasarkan pada ekspor produk pertanian terutama pangan.
Apakah dalam pelaksanannya Badan Karantina juga memiliki tim ahli yang turun langsung untuk meneliti produk pertanian dan hewan yang masuk dari luar negeri?
Tentu saja, tugas Badan Karantina tidak sebatas hanya sekedar memeriksa kelengkapan dokumen saja. Pemeriksaan di karantina mencakup dua bagian, pertama pemeriksaan kelengkapan dokumen asal negara dan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan fisik ini disampaikan ke laboratorium. Sampel yang diambil sesuai standar yang ditentukan dan dilakukan oleh petugas karantina yang profesional. Sampel kemudian dibawa laboratorium dan dianalisa oleh tim ahli madya yang memiliki kompetensi sebagai seorang peneliti. karantina pertanian memiliki 52 unit pelaksana teknis dengan 393 titik pelayanan impor, ekspor dan antar area (domestik). Petugas karantina pertanian dengan komposisi petugas fungsional teknis dokter hewan, paramedik, POPT, pengawas mutu hasil pertanian, petugas laboratorium, dan administrasi. Petugas teknis diberikan kemampuan dengan basis ilmiah untuk memeriksa dan mendeteksi adanya penyakit hewan dan tumbuhan yang dimungkinkan masuk melalui komoditi pertanian (baca: media pembawa).
Terkait jamur enoki yang mengandung bakteri Listeria monocytogenes, bagaimana tanggapan bapak?
Publik menyalahkan Badan Karantina karena memang mereka menganggap kami adalah pintu terakhir yang harus dilalui saat produk asing masuk ke Tanah Air. Padahal, dalam prosesnya semua urutan diatas dan uji laboratorium yang panjang harus dilalui sebelum jamur enoki masuk ke pasaran. Harus dilakukan penelitian lebih rinci karena bisa saja jamurnya salah pengelolaan saat masuk ke pasaran. Ada instansi lain yang ikut andil saat barang sudah berada di pasaran, yakni Badan POM. Badan Karantina dituding seolah-olah meloloskan barang ini padahal saat kita cek semua memenuhi syarat dan ketentuan. Kita hanya akan merilis produk impor setelah dilakukan analisa resiko sehingga apa yang kita lepaskan ke masyarakat sudah kita jamin keamanannya.