Guru Besar UGM: Korupsi Kian Merajalela!!

Must read

Oleh: Prof. Dr. Tadjuddin Nur Effendi 

Korupsi tak kunjung mereda walaupun belum dikejar sampai Antartika. Akhir-akhir ini berita tentang korupsi menjadi trending topik di media. Kebanyakan yang terlibat korupsi para aparatur pemerintahan baik pusat dan daerah termasuk pejabat penegak hukum. 

Mengapa yang terlibat para birokrat? Apa yang salah dengan birokrasi?

Teori birokrasi modern oleh Weber (baca: Max Weber, seorang sosiolog asal Jerman yang hidup sekitar tahun 1864–1921) menekankan organisasi, termasuk pemerintahan, harus dikelola secara rasional, profesional, dan berdasarkan aturan, dengan pengangkatan dan promosi pegawai berdasarkan merit (kompetensi dan prestasi), bukan karena hubungan keluarga, kedekatan politik, atau kepentingan pribadi. 

Prinsip ini menjadi salah satu landasan utama reformasi birokrasi dan sistem merit di banyak negara, termasuk Indonesia. Prinsip teori birokrasi Weber adalah meningkatkan efisiensi organisasi, menciptakan kepastian hukum, menjamin konsistensi pelayanan, mengurangi penyalahgunaan kekuasaan, memastikan setiap keputusan diambil secara rasional dan berdasarkan aturan.

Prinsip itu bila dilaksanakan dalam organisasi pemerintahan maka akan menjadi lebih tertib dan terstruktur, pelayanan lebih konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak berdasarkan nepotisme jika prinsip-prinsipnya diterapkan dengan baik, mendorong sistem merit dalam pengelolaan aparatur maka dapat mengurangi kolusi dan praktek korupsi

Prof. Dr. Tadjuddin Nur Effendi, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (Foto: Robert Ginting/Ilustrasi Wedha Popart by AI)
Prof. Dr. Tadjuddin Nur Effendi, Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (Foto: Robert Ginting/Ilustrasi Wedha Popart by AI)

Selama sekitar dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (2024–2026), isu birokrasi dan meritokrasi menjadi salah satu topik yang paling banyak diperdebatkan oleh akademisi, media, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil.

Kritik yang paling sering muncul adalah jumlah menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri yang jauh lebih banyak dibanding pemerintahan sebelumnya. 

Kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan pada Oktober 2024 merupakan salah satu kabinet terbesar dalam sejarah Indonesia.

Jika dihitung berdasarkan struktur kabinet saat ini, jumlahnya 109 adalah sebagai berikut: Menteri 48 orang, Wakil Menteri 56 orang, Kepala badan/lembaga setingkat menteri 50 orang. 

Jumlah itu menambah beban APBN untuk belanja birokrasi. Berpotensi memperlambat koordinasi antar kementerian. Dianggap bertentangan dengan prinsip birokrasi modern Weber yang menekankan efisiensi dan struktur organisasi yang ramping. Akibatnya, Meritokrasi dianggap melemah karena faktor politik. 

Banyak pengamat menilai beberapa pengangkatan pejabat lebih dipengaruhi oleh pertimbangan politik daripada kompetensi. Adanya dugaan pembagian jabatan kepada pendukung politik atau tim sukses.

Jabatan strategis dinilai tidak selalu diisi melalui proses seleksi yang paling kompetitif. Independensi birokrasi dikhawatirkan berkurang. pengangkatan lebih mempertimbangkan: kader atau anggota partai pendukung pemerintah, tim sukses pemilu, kedekatan pribadi dengan penguasa, maka muncul political patronage (politik balas jasa). Hal ini yang memunculkan korupsi dikalangan penyelenggara pemerintahan.

Beberapa perkara yang sering dikaitkan dengan pelanggaran meritokrasi antara lain: 

1.Kasus jual beli jabatan di Kabupaten Klaten (2016–2017), yang melibatkan Kepala Daerah. Pejabat diduga harus memberikan sejumlah uang untuk memperoleh promosi jabatan. Kasus ini berujung pada putusan pengadilan tindak pidana korupsi. 

2. Kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (2019) yang melibatkan Menteri. Perkara ini berkaitan dengan dugaan intervensi dalam proses pengisian jabatan di lingkungan kementerian dan diproses sebagai tindak pidana korupsi. 

Korupsi yang terjadi banyak melibat penyelenggara pemerintahan, baik di level nasional maupun daerah.

REKAP PENANGANAN KORUPSI YANG DILAKUKAN KPK SELAMA 6 BULAN TERAKHIR

Selama 6 bulan terakhir (Februari–Juli 2026), KPK menangani sejumlah perkara korupsi baru melalui operasi tangkap tangan (OTT), penyidikan, dan pengembangan perkara. Berikut rekapnya:

Ringkasan Periode: Februari–Juli 2026.

• Fokus penindakan: suap proyek, gratifikasi, jual beli jabatan, korupsi perpajakan, kepabeanan, pengadaan barang/jasa, dan korupsi di pemerintah daerah.

• Hingga akhir Juli 2026, KPK telah melakukan sekitar 17 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang tahun 2026, dengan kepala daerah menjadi kelompok yang paling banyak terjerat.

REKAP PENANGANAN KORUPSI KEJAKSAAN AGUNG SELAMA 6 BULAN TERAKHIR

Dalam enam bulan terakhir (sekitar Februari–Juli 2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani dan mengembangkan sejumlah perkara korupsi besar. Berikut rekap kasus-kasus yang paling menonjol:

Selain perkara-perkara tersebut, pada 24 Juni 2026 Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa sedang menangani sekurang-kurangnya 12 perkara korupsi besar yang melibatkan pejabat negara maupun pihak swasta, dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.

Pada saat yang sama Kejagung juga menyatakan bahwa sejak 2020 hingga pertengahan 2026 telah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp131,5 triliun dari penanganan perkara korupsi.

Beberapa perkara besar yang masih menjadi perhatian publik selama periode tersebut antara lain:

• Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

• Korupsi proyek digitalisasi pendidikan (Chromebook).

• Pengembangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

• Sejumlah kasus korupsi proyek pemerintah daerah yang ditangani Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi.

REKAP PENANGANAN KORUPSI POLRI SELAMA 6 BULAN TERAKHIR

Berdasarkan kompilasi siaran pers resmi Polri, konferensi pers Bareskrim/Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), serta pengumuman resmi yang dipublikasikan selama Februari–Juli 2026, berikut adalah perkara korupsi baru yang diumumkan Polri

Korupsi baru yang diumumkan secara resmi oleh Polri di tingkat nasional, maka selama Februari–Juli 2026 dapat diringkas sebagai berikut:

Catatan penting:

Angka di atas hanya mencakup pengumuman resmi tingkat Mabes Polri/Bareskrim/Kortastipidkor. Apabila seluruh perkara korupsi yang ditangani oleh seluruh Polda dan Polres di Indonesia juga dihitung, jumlahnya akan jauh lebih banyak karena puluhan penyidikan diumumkan secara terpisah oleh kepolisian daerah dan tidak direkap dalam satu basis data nasional.

MENGAPA BANYAK BIROKRAT IKUT TERJERAT KORUPSI?

Dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK maupun Kejaksaan Agung, birokrat sering berperan sebagai: pelaksana pengadaan, pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pemberi izin.

Korupsi tidak selalu dimulai dari birokrat. Dalam banyak kasus, terdapat keterlibatan: aktor politik, pelaku usaha, perantara, dan birokrat.

Artinya, korupsi sering merupakan hasil interaksi berbagai pihak, bukan semata-mata tindakan individu.

*Penulis adalah Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta*

Baca Juga: Profesional Muda Tumbang di Tangan Birokrasi

More articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Baru