22.4 C
Indonesia

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Must read

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Penetapan itu disampaikan Ketua Umum KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno terbuka yang diadakan di Kantor KPU di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

“KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024–2029 dalam Pemilihan Umum 2024,” ujarnya.

Hasyim menyatakan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran diperoleh dengan suara dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.

Perolehan itu juga disebutnya memenuhi persyaratan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi.

Penetapan ini dituangkan KPU dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.

Prabowo-Gibran akan mulai menjabat untuk periode pemerintahan 2024–2029 setelah dilantik pada Oktober mendatang.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru