JAKARTA – Publik dikejutkan dengan video yang viral di media sosial memperlihatkan acara kontes kecantikan transgender digelar di sebuah hotel. Lebih menghebohkan lagi, terlihat dalam video tersebut adalah seorang transpuan dari Aceh yang keluar sebagai pemenang.
Belakangan terungkap bahwa kontes itu digelar di Hotel Orchardz, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 4 Agustus 2024.
Apa saja fakta terkait kontes yang menuai kecaman publik ini?
1. ACEH JADI PEMENANG
Dalam video yang beredar di media sosial Instagram, terlihat beberapa transgender unjuk gigi di depan dewan juri.
Berlenggak-lenggok atas panggung, para peserta ini memakai selempang yang bertuliskan beberapa provinsi di Indonesia.
Dalam video itu, mahkota ke seorang Transgender Aceh sebagai tanda pemenang dalam kontes tersebut.
Menurut laporan Channel News Asia (CNA), manajemen dari Hotel Orchardz, Sawah Besar, Jakarta Pusat mengaku kecolongan dengan digelarnya kontes kecantikan waria di hotelnya.
Director of Sales Hotel Orchardz, Achmad Gandy mengaku awalnya mendapatkan informasi acara yang digelar hanya gala dinner.
“Mereka itu menganggap acara biasa saja, karena mereka menuangkan ekspresinya saja. Dan mereka pakai Orchard itu menggunakan nama gala dinner,” kata Director Of Sales Hotel Orchardz, Achmad Gandy, Rabu (7/8).
Menurutnya, apabila pihak hotel tahu sedari awal lokasinya disewa untuk kontes kecantikan waria. Maka Manajemen Hotel Orchardz akan menolak, karena akan memberi dampak negatif.
“Kalau kita tahu acaranya seperti itu pasti kita larang,” tuturnya.
2. KRITIK KERAS
Kontes transgender segera ditanggapi oleh kecaman dari warganet. Lebih dari itu, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengutuk keras kontes kecantikan transgender yang mengatasnamakan Aceh.
Ketua MPU Aceh Tengku Faisal Ali, mendesak aparat berwajib memproses hukum panitia dan peserta miss transgender, karena kontes itu dinilai telah mencoreng nama Aceh.
MPU Aceh sejak tahun 2016 telah mengeluarkan fatwa hukum yang tidak memberikan toleransi bagi kalangan LGBT untuk berada di Aceh karena bertentangan dengan nilai-nilai yang diusung di Provinsi Serambi Mekah tersebut.
“Ini harus jadi pembelajaran bahwa mengatasnamakan, mewakili nama kedaerahan itu tidak bisa dilakukan tanpa penunjukan dari pihak yang berwenang,” ujarnya.
3. BUKAN KRIMINAL
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menyatakan, kontes transgender yang viral berlangsung di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat tak mengantongi izin dari pihaknya.
“Justru memang secara perizinan tidak ada izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut, sehingga baru ramai setelah ramai di medsos,” kata Dhany, dilansir dari Liputan6.
Menurut Dhany, pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki kejadian tersebut. Dhany berharap, hal serupa tak kembali terulang.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menjelaskan dalam kegiatan itu, tidak ditemukan unsur kriminalitas.
Namun, dia menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atas acara tersebut.
“Tidak ada (unsur kriminal), tidak ditemukan,” tuturnya di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, dikutip dari OkeZone.
Oleh sebab itu, Kepala Seksi Pengawasan Industri Pariwisata Sudin Parekraf Jakarta Pusat Budi Suryawan, mengungkapkan bahwa tidak dikenakan sanksi penutupan terhadap Hotel Orchardz.
Budi menjelaskan bahwa sanksi penutupan dapat diterapkan jika kejadian itu memenuhi tiga unsur kriminalitas, yakni penyalahgunaan tempat menjadi lokasi prostitusi, narkoba dan perjudian.
Meski demikian, Sudin Parekraf Jakarta Pusat akan melayangkan surat teguran kepada manajamen Hotel Orchardz.
“Sesuai dengan Pergub 18 Tahun 2018 itu tidak ada penutupan karena itu hanya kesalahan (administrasi), jadi kita cuma teguran tertulis saja nanti, tapi yang mengeluarkan teguran tertulis juga dari dinas, kami dari Sudin cuma merekomendasikan ke dinas,” ujar Budi.
Sementara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Kamis (8/8) mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak ada kaitannya dengan kontes tersebut.
Ia pun memastikan kontes itu tidak mengantongi izin.