19.8 C
Indonesia

Ketum FKIR Heran Ganti Rugi Pelebaran Jalan di Desa Lambar dan Desa Sukadame, Kabupaten Karo Tidak Dapat Ganti Rugi

Must read

THE EDITOR – Pemerintah Kabupaten Karo harus tetap membayar ganti rugi kepada masyarakat saat lakukan pelebaran jalan yang umum disertai dengan pengerukan saluran air (parit) untuk mencegah banjir.

Sebagaimana diketahui, hampir seluruh desa-desa di Kabupaten Karo tidak mendapat ganti rugi pembangunan pelebaran jalan yang tengah dilakukan oleh Pemda Karo. Pelebaran jalan yang berlangsung di akhir tahun 2024 tersebut masih berlangsung hingga tahun 2025 ini.

“Dimanapun pembebasan lahan itu harus diganti dalam bentuk rupiah,” ungkap Ketua Umum Forum Karo Indonesia Raya (FKIR) Yantaras Sembiring Guru Kinayan saat berbincang dengan The Editor beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Sepengetahuan Yantaras, dalam segala proyek yang melibatkan program pelebaran jalan harus dilakukan dengan membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampaknya karena untuk proyek pembangunan waduk saja petani diberikan uang pengganti sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Harus diganti, waduk saja diganti,” katanya lagi.

Yantaras merasa heran bila ada masyarakat di Kabupaten Karo yang belum mendapat ganti rugi pelebaran jalan. 

“Kalau ada yang tidak diganti saya belum dapat kabar itu,” kata Yantaras dengan kening berkerut.

BUPATI TERPILIH HARUS TURUN TANGAN

Alat berat langsung diturunkan ke lokasi di Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo pada tanggal 23 September 2024 kemarin tanpa memberikan undangan sosialisasi kepada warga. Aksi ini membuat beberapa warga menolak untuk ikut pelebaran jalan dan tidak mendapat tanggapan dari Pemda Karo (FOTO: Istimewa/THE EDITOR)
Alat berat langsung diturunkan ke lokasi di Desa Lambar, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo pada tanggal 23 September 2024 kemarin tanpa memberikan undangan sosialisasi kepada warga. Aksi ini membuat beberapa warga menolak untuk ikut pelebaran jalan dan tidak mendapat tanggapan dari Pemda Karo (FOTO: Istimewa/THE EDITOR)

Ia menegaskan bila aturan hukum ganti rugi pembangunan jalan raya untuk alasan apapun telah dikeluarkan oleh pemerintah. Bila ada kepala desa, pihak swasta atau Pemda yang tidak mau menaati aturan tersebut maka disebut sebagai korupsi dan harus ditindak.

“Nggak ada itu, harus ganti rugi. Semua lahan ataupun tanaman ada hitungannya” katanya.

Yantaras juga mengimbau agar kepala desa di Kabupaten Karo belajar tentang tata aturan pemyelenggaraan pemerintahan agar tidak memberikan informasi salah yang ujung-ujungnya akan membuat posisi mereka terancam. 

Untuk itu, Yantaras berharap Bupati Terpilih Antonius Ginting segera menindak tegas oknum manapun baik pihak swasta, Pemda Karo dan kepala desa yang ikut cawe-cawe dalam pengerjaan proyek pelebaran jalan.

“Kita akan tindak tegas. Kita juga akan lihat saja, kita akan bantu yang kena itu dimana dan yang mana yang harus diganti,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, warga Desa Lambar dan Desa Sukadame di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera utara, Indonesia tidak mendapat biaya ganti rugi selama puluhan kali pemerintah lakukan pelebaran jalan di sepanjang desa mereka, termasuk di tahun anggaran 2024 dan 2025 ini.

Dari penelusuran The Editor, pelebaran jalan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi banjir ini juga tidak disosialisasikan dengan baik.

Ilustrasi PNS korupsi (FOTO : Kutimbkd.info/THE EDITOR)
Ilustrasi PNS korupsi (FOTO : Kutimbkd.info/THE EDITOR)

TA, Warga Desa Lambar yang enggan disebut namanya mengatakan sosialisasi untuk pelebaran jalan ini juga tidak begitu baik oleh kepala desa. Namun, warga desa tidak bisa menolak karena desakan kepala desa agar pelebaran jalan segera dimulai tidak bisa dibendung lagi.

Akibat, beberapa warga di desa tersebut menolak untuk diambil lahannya untuk memperlebar jalan dan membangun parit baru sampai ganti rugi diberikan.

Begitu juga dengan S, warga Desa Sukadame. Jalur desa mereka yang berada di sepanjang jalan Kabanjahe-Merek ini mengatakan bila sosialisasi terhadap pembangunan ini juga tidak dilakukan secara besar-besaran. Tapi, bila ada ganti rugi dari pemerintah menurutnya sudah sangat baik karena pelebaran jalan sudah terjadi puluhan tahun dan tidak pernah ada ganti rugi diberikan dan seolah-olah menjadi aturan yang berlaku di desanya.

“Pelebaran jalan di jalur utama ladang desa kemarin juga tidak ada ganti rugi. Bila memang ada ganti rugi tolong katakan pada kami,” ungkapnya.

BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH SUDAH BERKUNJUNG KE DESA LAMBAR TAPI HANYA UNTUK MENARI

Bupati Terpilih Antonius Ginting dan Wakilnya Komando Tarigan diketahui sudah pernah berkunjung ke Desa Lambar.

Sayangnya, kehadiran kedua tokoh penting ini secara bergantian hanya sekedar untuk menikmati tarian Karo tanpa pernah membahas tentang kondisi dua desa yang warganya sendiri tidak mengetahui aturan tentang ganti rugi lahan.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru