19.6 C
Indonesia

Kemendikbudristek Tetapkan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional

Must read

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional.

Hal itu berarti Kurikulum Merdeka, yang sudah diterapkan di 300 ribu institusi pendidikan di seluruh Indonesia, kini berlaku secara nasional untuk sekolah-sekolah di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (SD), serta pendidikan menengah (SMP dan SMA).

Adapun penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Baca Juga:

“Permendikbudristek ini memberikan kepastian arah kebijakan. Dan kepastian itu kita dapatkan setelah sudah melakukan evaluasi selama tiga tahun terakhir,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim, Rabu (27/3), dikutip dari Republika.

Ia menyebut salah satu alasan dibutuhkannya Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional adalah impian untuk menimbulkan atau menumbuhkan suatu kompetisi yang nyata, yang dibutuhkan para siswa saat mereka keluar dari sistem pendidikan.

Dengan begitu, proses pembelajaran tidak akan berlangsung dengan hanya menghapal materi dan kemudian diuji.

“Kunci daripada keberhasilan Kurikulum Merdeka adalah menjadikan [siswa, red] pembelajar sepanjang hayat. Itu adalah kunci objektif utama kita,” jelasnya.

Nadiem juga menyampaikan ada tiga tema esensial yang terkandung dalam Kurikulum Merdeka, yaitu lebih ringkas, fleksibilitas, dan kebebasan untuk guru.

Sementara itu, Kepala Badan Standar Kurikulum Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyatakan bahwa, dengan terbitnya peraturan itu, maka Kurikulum Merdeka secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh sekolah di Indonesia.

Kurikulum ini disebutnya sangat efektif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan telah melalui proses yang panjang sejak awal kemunculannya.

“Dan sebenarnya sudah 300 ribu lebih satuan pendidikan yang menerapkan, jadi sudah bukan barang yang asing lagi,” kata Anindito.

Dengan terbitnya peraturan ini, katanya, pihaknya memberikan kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran.

Ia pun menegaskan bahwa kebijakan kurikulum dan pembelajaran ini adalah bagian dari upaya yang lebih menyeluruh dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

“Kualitas pendidikan untuk semua murid terlepas dari siapa orang tuanya, bagaimana kondisi ekonominya, latar belakang agama dan budayanya, juga kondisi fisik dan mentalnya,” katanya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru