22 C
Indonesia

Karena Cookie, Prancis Denda Google Dan Facebook

Must read

PRANCIS – Ketika mengunjungi sebuah situs di internet, terkadang kita dihadapkan dengan pertanyaan untuk menerima atau tidak menerima cookie. Fitur ini adalah bagian kode yang digunakan untuk mentarget pengguna internet untuk melihat iklan digital dan tujuan lainnya. 

Data penerima cookie akan terekam di dalam suatu sistem dan nantinya digunakan oleh pengelola situs tersebut untuk hal-hal yang berhubungan dengan pengalaman pengguna cookie di situs tersebut. 

Di wilayah Eropa, peraturan mengenai cookie ini lebih ketat jika dibandingkan dengan peraturan cookie di Amerika Serikat.

Baca Juga:

Pengawas privasi data Prancis (CNIL) pada Kamis (6/1) menjatuhkan denda kepada Google Alphabet dan Facebook Meta Platforms karena permasalahan cookie.

Alasannya, kedua platform tersebut menyulitkan para pengguna internet dalam menolak cookie, yang pada umumnya menjadikan mereka harus menerima fitur tersebut. 

Hal ini jelas menyalahi aturan privasi di negara Uni Eropa itu karena data cookie yang diterima dengan konsen adalah pilar utama regulasi privasi di sana.

Dilansir dari Tempo, salah seorang pengawas CNIL dalam pernyataannya menyebutkan, “CNIL telah menemukan bahwa situs facebook.com, google.fr, dan youtube.com tidak mengizinkan penolak cookie semudah menerimanya.”

Besaran denda yang ditetapkan CNIL untuk Google adalah sebesar 150 juta euro atau sekitar 2,4 triliun rupiah. 

Di sisi lain, Facebook harus membayar sebesar 60 juta euro atau sekitar 975 miliar rupiah. 

Selain denda, kedua perusahaan internet itu juga diharuskan untuk membuat alat atau fitur yang lebih memudahkan pengguna internet untuk menolak cookie.

Waktu yang diberikan kepada Google dan Facebook untuk mematuhi aturan itu adalah 3 bulan. Jika tidak, keduanya akan dikenakan denda penalti sebesar 100.000 euro per satu hari keterlambatan. 

Sementara ini, Google menyatakan sikap kerja sama sedangkan Facebook belum memberikan komentar.

“Orang-orang mempercayai kami untuk menghormati hak privasi mereka dan menjaga mereka tetap aman. Kami memahami tanggung jawab kami untuk melindungi kepercayaan itu dan berkomitmen untuk perubahan lebih lanjut dan bekerja aktif dengan CNIL sehubungan dengan keputusan ini,” kata juru bicara Google.

Permasalahan mengenai hal ini pernah terjadi sebelumnya. Pada 2020, CNIL juga mendenda Google sebesar 100 juta euro karena Google Prancis kedapatan tidak meminta persetujuan pengunjung sebelum cookie iklan tersimpan di perangkat mereka. 

Mereka juga dinilai gagal dalam memberikan informasi yang jelas tentang cara penggunaannya. 

Akhirnya, pada tahun itu, CNIL memperkuat peraturan mengenai hak izin atas fitur ini. Mereka menegaskan bahwa situs web yang beroperasi di Prancis harus menyimpan daftar penolakan pengguna internet untuk menerima cookie setidaknya selama enam bulan.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru