26.4 C
Indonesia

Jadi Instruktur Yoga dengan Visa Wisata, Dua WNA Diusir dari Bali

Must read

BULELENG – Dua warga negara asing (WNA) asal Ceko dan Argentina diharuskan meninggalkan Bali, Indonesia, setelah didapati menyalahi aturan keimigrasian.

Kantor Imigrasi Singaraja di Kabupaten Buleleng, Bali, memutuskan untuk mengusir kedua WNA tersebut karena telah memasuki wilayah Indonesia dengan izin wisata namun justru bekerja sebagai instruktur yoga.

Kedua WNA itu pemegang visa on arrival (VoA), namun menjadi instruktur yoga dan sudah aktif promosi di media sosial,” kata Kepala Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Jumat (23/2), dikutip dari Antara.

Kedua WNA diidentifikasi sebagai seorang perempuan berkewarganegaraan Ceko berinisial DP (33) dan seorang laki-laki berkewarganegaraan Argentina berinisial AV (33).

Keduanya, yang merupakan pasangan kekasih, tiba di Bali pada Sabtu (3/2) dengan fasilitas visa saat kedatangan (VoA) yang berlaku hingga Minggu (3/3).

Pada Selasa (20/2), keduanya ditangkap tim imigrasi Singaraja yang sebelumnya telah melakukan operasi pengawasan dan pemantauan di media sosial.

Ketika diperiksa, keduanya mengaku tengah mencoba untuk menjadi instruktur yoga untuk pertama kalinya.

DP dan AV kemudian ditahan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja menunggu deportasi atau pemulangan paksa ke negara masing-masing.

DP menjadi yang pertama dideportasi dalam kasus ini. Ia telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (22/2) pekan lalu, sementara AV dijadwalkan menghadapi deportasi pada Kamis (29/2) pekan ini.

Berdasarkan data Imigrasi Singaraja, sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya. Sementara pada tahun 2023, terdapat 17 orang WNA yang dideportasi.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru