THE EDITOR – You Hao (49), seorang WNA (Warga Negara Asing) asal China terungkap melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat yang membuat negara rugi hingga Rp1.020 triliun atau setara dengan 774,27 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak.
Hal ini diungkapkan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Republik Indonesia berama dengan Korwas PPNS (Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polri.
PENGADILAN NEGERI KETAPANG HANYA TUNTUT DENDA 50 MILIAR PADA YU HAO
Meski melakukan tindakan yang melanggar hukum, namun, di pengadilan kasus Yu Hao mendapat perlakukan yang berbeda. Salah satunya saat kasus Yu Hao bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Melalui Kepala Saksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang Panter Rivas Sinambela, materi kasasi saat ini tengah disusun berdasarkan materi tuntutan jaksa penuntut umum yakni Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui pernyataan yang dimuat oleh Kompas.Com pada Rabu (15/1/2025), Panter Rivai mengatakan bila berdasarkan aturan tersebut maka pihaknya akan menuntut Yu Hao podana penjara selama 5 tahun dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 miliar. Padahal kerugian negara mencapai angka Rp 1000 triliun. Cukup mengejutkan.
PN PONTIANAK JUGA SEMPAT BEBASKAN YU HAO
Peristiwa lain yang cukup mengundang tanya adalah sikap PN Pontianak yang sempat mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao dalam kasus penambangan tanpa izin.
Dalam dokumen petikan putusan pidana yang diterima oleh awak media disebutkan bila Ketua Majelis Hakim Isnuruf Arif menerima permintaan banding Yu Hao dan langsung membatalkan putusan PN Ketapang bernomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ketapang yang dijatuhkan pada tanggal 10 Oktober 2024.
Dengan dibatalkannya putusan PN Ketapang tersebut, maka Majelis Hakim PN Pontianak langsung memutuskan untuk membebaskan Yu Hao dari berbagai tuduhan yang berkaitan dengan tindak pidana penambangan.