JAKARTA – Saling mendukung antara sesama pengacara seharusnya jadi kode etik yang paling diutamakan oleh seluruh Advokat di Indonesia.
Demikian dikatakan oleh Pengacara Indra Tarigan saat ditanya tentang karakter utama yang jadi modal baginya saat bekerja selama ini.
“Sudah melanggar kalau ada ancaman. Bila pengacara ada salahnya maka dilakukan mediasi terlebih dahulu, bisa diselesaikan atau tidak. Pengacara harus tahu aturan seperti itu,” ungkap Indra saat berbincang dengan The Editor, Minggu (31/10).
Ia mencontohkan salah satu kasus yang baru-baru ini Ia tangani, dan cukup membuatnya terkejut, yakni ancaman verbal dan fisik yang dilakukan oleh seorang pengacara senior di Indonesia.
Ancaman yang ditujukan kepada pengacara yang bahkan belum disumpah oleh hakim ini ternyata juga mendapat tindakan yang tidak senonoh.
“Ada tiga orang pengacara senior dan mengancam satu pengacara muda. Kan sangat tidak masuk akal itu,” katanya.
Indra meminta agar semua pengacara yang telah bekerja lama di Indonesia seharusnya bersatu bahu membahu agar setiap anak muda yang baru saja lulus dari universitas berani dan merasa bangga saat bergabung sebagai tim Advokasi di firma hukum mereka.
“Bukannya ngancam gitu dong,” kata Indra lagi.
Tindakan semacam itu menurut Indra telah melanggar UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Dari aturan tersebut Ia berharap para pengacara tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan cara mengintimidasi orang lain.
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat mengatur secara komprehensif berbagai ketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan prinsip kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan, pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat yang kuat di masa mendatang.
Di samping itu, dalam UU tersebut diatur pula berbagai prinsip dalam penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada umumnya.
Indra mengatakan Advokat adalah penyeimbang kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab untuk mewujudkan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia.
“Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum,” tandasnya.