TANAH KARO – Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi diketahui bahwa sidang tersebut akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung 2 Mahkamah Konstitusi yang berada di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7 Jakarta pukul 13.31 WIB.
Untuk diketahui, proses berjalannya persidangan akan melalui protokol pemeriksaan Covid-19.
“Kami akan terus berjuang untuk gugat hasil Pilkada,” ujar Budianto Surbakti kepada The Editor, Rabu (20/1).
Sebagaimana diketahui, tidak hanya pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 yang mengajukan gugatan ke MK, saat penyelenggaraan Pilkada Tanah Karo pada Desember 2020 kemarin, pasangan calon dengan nomor urut 1 yakni Jusua Ginting dan Saberina Tarigan juga mengajukan gugatan yang sama.
Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Tanah Karo ini menggugat hasil rekapitulasi Pilkada Tanah Karo. Alasannya adalah banyaknya surat suara yang rusak. Diantaranya tidak ditemukannya berita acara pengembalian formulir C atau pemberitahuan memilih kepada warga.
Selain itu juga terdapat perbedaan jumlah suara di dalam kotak dengan jumlah yang tertulis di kotak suara, dimana sesuai aturan kotak suara beserta isi di dalamnya mestinya dalam kondisi tersegel dari KPUD Karo sebelum didistribusikan secara berjenjang hingga sampai ke TPS.
Sidang ini akan digelar sebagaimana yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara nomor 06/PHK.BUP-XIX 2021 tanggal 20 Januari 2021.