29.4 C
Indonesia

Bercanda Bawa Bom, Penumpang Pelita Air Terancam Hukuman Penjara

Must read

SURABAYA – Satu penerbangan Pelita Air rute Surabaya-Jakarta pada Rabu (6/12) mengalami kendala dan harus terbang terlambat karena salah satu penumpangnya melontarkan candaan tentang membawa bom.

Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, candaan itu diucapkan oleh penumpang berinisial SHW kepada seorang pramugari saat pesawat akan lepas landas.

SHW disebut awalnya meminta tolong kepada pramugari bernama Jesika untuk mengangkat tas punggungnya ke bagasi barang di kabin.

Akan tetapi, karena terlalu berat, sang pramugari meminta kerja sama SHW untuk bersama-sama mengangkatnya.

“Iya lah, Mbak, berat. Karena isinya bom,” ucap Heru menirukan kalimat yang dilaporkan diucapkan SHW kepada pramugari Jesika, dikutip dari CNN Indonesia.

Usai mengucapkan kalimat tersebut, terduga pelaku berusaha menghindar dan segera menempati tempat duduk di kursi 14A.

Jesika sendiri langsung melaporkan kalimat yang didengarnya ke captain pilot, yang juga langsung melaporkan dugaan penumpang membawa bom ke ATC terdekat.

“Selanjutnya ATC melaporkan kejadian tersebut kepada Avsec dan Satgaspam Bandara Internasional Juanda,” kata Heru.

“Satgaspam Bandara, Avsec, ARFF AP I, Airport operation Center, Ground Handling Gapura, dan Station Manager Pelita melaksanakan tindakan cegah dini dan posisi siaga,” sambungnya.

Saat diperiksa, SHW mengaku hanya bercanda. Meskipun begitu, pihak berwenang tetap melaksanakan sterilisasi dan mengevakuasi penumpang sekaligus kru pesawat.

Adapun pesawat, yang bernomor penerbangan IP 205, baru bisa terbang pada pukul 15.00 WIB atau dua jam lebih lambat dari jadwal sebelumnya pada pukul 13.00 WIB.

Kepala Otoritas Bandar (Otban) Wilayah III, Rizal, mengatakan SHW dijerat menggunakan Pasal 344 huruf e UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Pasal yang terkait ada satu pasal, kemudian pasal lanjutanya adalah pasal 437, ketentuannya ada di pasal 344. Paling sedikit satu tahun pidana penjara,” kata Rizal, Kamis (7/12), dikutip dari Kompas.com.

Ancaman penjara diberikan lantaran SHW terbukti mengucapkan candaan tentang membawa bom–yang setara dengan ancaman teror pada orang-orang di sekelilingnya.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Artikel Baru