19.4 C
Indonesia

Berapa Sih Gaji Ketua KPU Sampai Berani Bayar Denda 4 Miliar Bila Tak Menelpon?

Must read

JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari berjanji akan menelepon CAT minimal sekali sehari dan apabila tidak dipenuhi, ia bersedia membayar denda Rp 4 miliar yang dibayarkan secara cicilan selama empat tahun.

Janji yang satu ini cukup membuat semua masyarakat Indonesia gempar karena ternyata seorang Ketua KPU dianggap mampu membiayai seorang wanita yang bukan istrinya sebesar itu.

Baca Juga: Ini Dia Kronologi Skandal Asusila Ketua KPU, Hasyim As’yari

Yang jadi pertanyaan, berapakah gaji seorang Ketua KPU di Republik Indonesia ini?

Baca Juga:

Dilansir dari RRI.co.id, disebutkan bila informasi gaji ketua dan anggota KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP). 

Lebih tepatnya, PP Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Berikut rincian gaji ketua dan anggota KPU Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota:

1. KPU Pusat

• Gaji Ketua KPU RI Rp43.110.000
• Gaji Anggota KPU RI Rp39.985.000

2. KPU Provinsi

• Gaji Ketua KPU Provinsi Rp20.215.000
• Gaji Anggota KPU Provinsi Rp18.565.000

3. KPU Kabupaten/Kota

• Gaji Ketua KPU Kabupaten/Kota Rp12.823.000
• Gaji Anggota KPU Kabupaten/Kota Rp11.573.000.

Nah, jadi apakah seorang Ketua KPU mampu membayar denda 4 miliar tersebut? Apa pandangan anda?

Baca Juga: Terbukti Berbuat Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Resmi Dipecat

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru