BANTUL – Bawaslu Bantul menyampaikan hasil kajian dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan Kementerian Pertanian yang dilaksanakan di Stadion Sultan Agung pada 24 Januari lalu.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian upaya pemanggilan terhadap terlapor, para saksi, dan ahli untuk menguatkan proses dugaan pelanggaran ini.
Pemanggilan telah dilakukan kepada para saksi sebanyak 8 (delapan) orang serta pihak terlapor.
Akan tetapi, sampai dengan dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali, ada beberapa saksi serta terlapor yang tidak hadir dalam pengumpulan keterangan ini.
Diakuinya bahwa dalam pemanggilan ini merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan ada keterbatasan yang dihadapi oleh Bawaslu Bantul, bahwa setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali tidak bisa dilakukan pemanggilan secara paksa.
Didik menambahkan bahwa, dari 8 saksi yang dipanggil oleh Bawaslu Bantul, yang hadir sebanyak 4 orang antara lain dari Dinas Pertanian Bantul, Dinas Pertanian DIY, dan Protokol Pemkab Bantul–termasuk Bupati Bantul Abdul Halim Muslih yang pada saat itu diundang sebagai Bupati Bantul.
Sedangkan 4 saksi yang lain tidak hadir di antaranya caleg DPR RI meskipun sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.
Didik menyampaikan, sesuai dengan Perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dalam hal ada unsur-unsur yang belum memenuhi bukti kuat dalam pelanggaran pemilu didasarkan keterangan para saksi maka proses penanganan dugaan pelanggaran dihentikan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran Kementan RI di Stadion Sultan Agung berawal dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu Bantul di mana ditemukan potensi pelanggaran pidana pemilu terkait Pasal 282 dan 547 UU Nomor 7 tahun 2017.
Bawaslu Bantul kemudian menaikkan status menjadi temuan, selanjutnya melakukan upaya klarifikasi dengan melakukan pemanggilan kepada para saksi serta terlapor.
Bawaslu Bantul juga telah melakukan pembahasan dengan tim sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri Bantul dan Kepolisian Polres Bantul.
Dari hasil pembahasan, memang ada potensi pada pelanggaran tindak pidana pemilu terkait dengan tindakan pejabat negara yang menguntungkan dan/atau merugikan peserta pemilu.
Hal ini karena pada saat itu caleg DPR RI, Titik Soeharto hadir dan diberikan kesempatan memberikan sambutan dalam kegiatan Kementerian Pertanian di Stadion Sultan Agung.
Kehadiran caleg DPR RI ini yang selanjutnya didalami oleh Bawaslu Bantul terutama terkait kepentingan menghadirkan dalam forum tersebut.
Dalam proses klarifikasi yang telah berjalan cukup panjang, saksi-saksi kunci yang berasal dari penyelenggara kegiatan dalam hal ini Kementerian Pertanian RI justru tidak hadir memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bantul, padahal kehadiran saksi kunci ini sangat penting dalam kelanjutan penanganan dugaan pelanggaran ini.
Mengingat terbatasnya kewenangan Bawaslu Bantul dalam upaya pemanggilan ini serta terbatasnya keterangan saksi yang hadir maka Bawaslu Bantul menyimpulkan kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan Kementerian Pertanian belum bisa dilanjutkan kepada proses berikutnya.