23.6 C
Indonesia

Bagaimana Nasib Jenazah Jemaah Haji Yang Meninggal Saat Berhaji?

Must read

JAKARTA – Jumlah jemaah haji asal Indonesia yang meninggal di Tanah Suci per awal pekan ini, Senin (11/7), telah mencapai angka 41. Angka ini adalah yang paling kecil jika dibandingkan dengan data lima tahun terakhir pada hari haji yang sama.

Lantas, bagaimana nasib jenazah para jemaah?

Dapatkah mereka dipulangkan ke Indonesia?

Baca Juga:

Dilansir dari Tempo, seorang anggota tim Surveilans PPI Arab Saudi, Abdul Hafiz, mengatakan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bahwa Bung Tomo adalah satu-satunya warga negara Indonesia yang jenazahnya berhasil dibawa ke Tanah Air.

Hal itu dilakukan atas permintaan keluarganya.

Abdul Hafidz memastikan bahwa membawa pulang jenazah dari Tanah Suci adalah hal yang sangat sulit dilakukan.

Pemerintah Arab Saudi mengkhawatirkan waktu dan jarak yang harus ditempuh jenazah, yang sangat mungkin akan merusak kondisi jenazah yang tidak segera dimakamkan.

Selain itu, prosedur yang harus dilalui baik oleh pihak Arab Saudi maupun pihak negara asal juga tidak sedikit.

Hal ini akan menambah waktu tunggu jenazah sebelum dimakamkan.

Jika seorang jemaah meninggal di Tanah Suci, Abdul Hafidz mengatakan bahwa hal pertama yang harus didapatkan adalah kabar kematian resmi.

Informasi ini harus datang dari tenaga kesehatan haji (TKH) di kloter yang terdiri dari dokter dan perawat.

Setelah memastikan ada jemaah yang wafat, TKH harus segera membuat Certificate of Death (COD), yaitu sertifikat formulir yang menjelaskan sebab meninggalnya jemaah. 

Setelah mendapat informasi kematian, pihak surveilans langsung mengurus surat keterangan dari RS Arab Saudi.

Setiap jemaah haji yang wafat mesti segera dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian.

Dalam beberapa kasus, lanjut Abdul Hafidz, pihak Arab Saudi akan meminta surat keterangan kepolisian.

Surat ini diperlukan untuk membuktikan bahwa kematian jemaah haji itu adalah kematian yang wajar.

Jika kematiannya tidak wajar, pihak kepolisian akan mengurusnya.

Bila tidak ditemukan penyebab kematian yang janggal, jenazah bisa dilanjutkan untuk proses pemakaman.

Rumah sakit akan memberikan surat keterangan atau izin jemaah tersebut siap dimakamkan kepada Muassasah Adilla yang ada di Madinah.

Setelah surat keluar dari Muassasah, jemaah yang wafat tersebut bisa dibawa ke tempat pemandian di daerah Uhud untuk dimandikan sebelum dimakamkan.

Pemakaman jenazah dapat dihadiri oleh pihak keluarga boleh juga tidak, tergantung keputusan dari pihak keluarga yang bersangkutan.

Sementara itu, jika pihak keluarga memaksa untuk memulangkan jenazah, pihak pemerintah negara asal harus siap membantu.

Dilansir dari Suara.com, bantuan tersebut berupa penerusan surat permintaan dari ahli waris kepada otoritas Arab Saudi.

Proses ini tidak mudah dilakukan, karena waktu yang dibutuhkan tidaklah sedikit.

Selain itu, pemulangan jenazah dari Tanah Suci juga harus mendapat persetujuan dari pihak kepolisian setempat, pihak rumah sakit, dan membutuhkan tanda tangan dari Gubernur Mekkah yang sedang menjabat.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru