THE EDITOR – Ibu hamil diizinkan terbang bersama Garuda Indonesia sesuai dengan kondisi dan usia kehamilannya.
Dalam situsnya di www.garuda_indonesia.com, disebutkan peraturan terkait kondisi ibu hamil yang diizinkan terbang bersama Garuda Indonesia, diantaranya:
1. Kehamilan Kembar atau Single, Normal dan Tanpa Kompilkasi
Untuk ibu hamil dengan kondisi hamil kembar, Garuda Indonesia tidak akan melarang dan memberikan persyaratan apapun untuk terbang bila usia kandungan di bawah 32 minggu.
Tapi, Garuda Indonesia akan memberlakukan pelarangan terbang bila usia kehamilan sudah berada di atas 32 minggu, kecuali mendapat persyaratan untuk terbang dari Garuda Sentra Medika (GSM) yang harus dilaporkan minimal 7 hari sebelum keberangkatan.
Selain itu, ibu hamil di kategori ini juga harus mengisi Form of Indemnity (FOI) atau surat pernyataan tersedia di bandara saat check-in.
Namun, bila usia kehamilan lebih dari 36 minggu, maka ibu hamil tidak diizinkan melakukan penerbangan udara bersama Garuda Indonesia.
2. Kehamilan Dengan Komplikasi
Garuda Indonesia melarang ibu hamil yang mengalami komplikasi untuk terbang meski usia kandungan mereka di bawah 32 minggu.
Bila memang harus terbang, maka ibu hamil tersebut harus memenuhi syarat, diantaranya persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM) yang harus dilaporkan minimal 7 hari sebelum keberangkatan.
Bila memang harus melakuka perjalanan udara, maka ibu hamil di kategori ini juga harus mengisi Form of Indemnity (FOI) atau surat pernyataan tersedia di bandara saat check-in dan Medical Information Form (MEDIF) yang berisi informasi rahasia yang memungkinkan departemen medis maskapai untuk menilai kesehatan penumpang untuk melakukan perjalanan.
Namun, bila usia kehamilan lebih dari 36 minggu, maka ibu hamil tidak diizinkan melakukan penerbangan udara bersama Garuda Indonesia.
3. Kehamilan Single Atau Kembar, Normal, Dengan Atau Tanpa Komplikasi
Di kondisi ini, ibu hamil dengan usia kandungan 32-36 minggu dilarang terbang. Bila harus terbang, maka ibu hamil tersebut harus memenuhi syarat, diantaranya persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM) yang harus dilaporkan minimal 7 hari sebelum keberangkatan.
Bila memang harus melakuka perjalanan udara, maka ibu hamil di kategori ini juga harus mengisi Form of Indemnity (FOI) atau surat pernyataan tersedia di bandara saat check-in dan Medical Information Form (MEDIF) yang berisi informasi rahasia yang memungkinkan departemen medis maskapai untuk menilai kesehatan penumpang untuk melakukan perjalanan.
Namun, bila usia kehamilan lebih dari 36 minggu, maka ibu hamil tidak diizinkan melakukan penerbangan udara bersama Garuda Indonesia.
CARA MENDAPATKAN MEDIF
- MEDIF bisa di download pada link ini atau dengan menghubungi Garuda Sentra Medika (GSM), formulir MEDIF terdiri dari:
- Part 1: berisi informasi dasar dan persyaratan yang harus diisi oleh Sales Office/Agen Perjalanan/Penumpang
- Part 2 dan Sertifikat Medis: berisi informasi medis rahasia yang harus diisi oleh dokter
- MEDIF adalah keseluruhan dokumen yang terdiri dari MEDIF Part 1, Part 2 dan Sertifikat Medis. Seluruh informasi medis penumpang harus diisi oleh dokter dari pasien (baik dokter pribadi maupun dokter dari tempat asal).
- MEDIF yang sudah diisi dikirimkan ke Garuda Sentra Medika untuk persetujuan akhir izin terbang dan tidak dikenakan biaya