20 C
Indonesia

Apa Itu Sistem Pajak Baru Atau Coretax System?

Must read

THE EDITOR – Kementerian Keuangan kembali menerapkan sistem penarikan pajak model ternary bernama Coretax System.

Nah, apakah Coretax System itu? Dan bagaimana cara mempelajarinya?

The Editor akan membahas tentang program pembayaran pajak ini bersama dengan CEO Jaya Tax Consulting Tri Wijayanti yang juga adalah anggota resmi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Baca Juga:

THE EDITOR: Apa itu sistem pajak baru atau Coretax System?

Tri Wijayanti: Coretax System adalah sistem informasi yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga surat menyurat, pemeriksaan dan penagihan.

 

THE EDITOR: Apa bedanya dengan sistem pajak lama?

Tri Wijayanti: Yang lama, misal untuk PKP, membuat faktur di e-tax, maka biasanya masyarakat harus melaporkannya di situs e-faktur. Namun di sistem baru ini, nantinya pajak akan dilaporkan melalui Coretax System. 

Jadi, laporan unifikasi, membuat bukti potong, laporan pph 21 pun dilakukan melalui sistem terintegrasi Coretax System, tidak lewat e-form untuk laporan SPT tahunan.

Yang sebelumnya untuk mengisi bukti potong saat laporan SPT tahunan harus ketik manual, maka besok di Coretax System cukup prepopulated menarik data saja.

Kehadiran Coretax System memberikan dampak terhadap jangka waktu pengkreditan pajak masukan. Faktur pajak masukan hanya dapat dikreditkan dalam masa pajak yang sama dengan masa pajak faktur pajak dibuat. Beda dengan sebelumnya yang bisa mundur 3 bulan.

 

THE EDITOR: Sulit tidak mengoperasikan sistem pajak baru ini?

Tri Wijayanti: Untuk pengoperasiannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang gencar mensosialisasikan kepada wajib pajak terpilih di masing-masing KPP. 

Selain itu, di akun Youtube, DJP juga sudah diunggah tutorialnya yang bisa diakses disini: Proses Bisnis Registrasi Wajib Pajak pada Saat Implementasi CTAS.

 

THE EDITOR: Kapan sistem ini akan dimulai?

Tri Wijayanti: Desember tahun 2024 dan di awal tahun 2025

 

THE EDITOR: Bagaimana cara menggunakan sistem pajak baru ini?

Tri Wijayanti: Pastikan untuk anda selaku orang pribadi sudah aktivasi NIK menjadi NPWP dengan pendaftaran wajib pajak, aktivasi akun wajib pajak, tanda tangan elektronik dan perubahan data wajib pajak jika ada.

Wajib pajak yang tidak melakukan aktivasi akun wajib pajak tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya, namun terbatas.

 

THE EDITOR: Keistimewaan sistem pajak baru ini apa?

Tri Wijayanti: Pertama, Lebih simpel karena menggunakan omni channel & borderles. Kedua, lebih praktis karena penggunaan sistem yang universal dan terintegrasi. Ketiga, lebih efektif karena tidak ada lagi pengajuan manual ke KPP semua sudah online.

 

THE EDITOR: Apakah sistem pajak baru ini berkaitan dengan kenaikan pajak? Tolong jelaskan.

Tri Wijayanti: Mengenai tarif tidak berkaitan langsung dengan kenaikan pajak, namun menurut UU HPP di tahun 2025 tarif PPN akan naik menjadi 12%.

Bila ingin tahu lebih banyak, silahkan hubungi Tri Wijayanti langsung lewat akun Instagramnya di @jayataxconsulting. Silahkan mencoba!

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru