JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya memutuskan hak dan kewajiban apa saja yang akan dimiliki oleh orang asing bila hendak memiliki hunian atau properti di Indonesia.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan bahwa keputusan akhir ini akan diumumkan pada akhir Mei 2021 ini.
“Menteri ATR/ BPN (Sofyan Djalil) akan keluarkan keputusan di akhir bulan Mei. Seharusnya sudah keluar semua,” Ujar Suyus saat dihubungi oleh The Editor, Jumat (28/5) siang.
Dalam keputusan tersebut, lanjutnya, dituangkan beberapa keputusan yang berbeda dengan sebelumnya. Dimana hak dan kewajiban bagi orang asing ditambah sebagaimana yang tertera dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 69.
Ia berharap, aturan baru ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional lewat bisnis properti. “Sehingga perekonomian Indonesia bisa naik,” ungkapnya.
Suyus katakan bahwa, khusus untuk kepemilikan apartemen bagi orang asing, pemerintah telah memutuskan untuk memberi hak pakai hingga 30 tahun.
Agar bisa bersaing dengan negara maju lainnya seperti Singapura dan Australia, pemerintah juga akan mendorong pembangunan bangunan vertikal di perkotaan dengan jangka waktu hak pakai hingga 50 tahun. Dan, aturan ini akan diberlakukan juga untuk masyarakat lokal yang memiliki status hak guna bangunan (HGB) atas hunian apartemen mereka.
“Kita harus bersaing dengan negara-negara lain. kita dorong apartemen itu hingga 50 tahun kepemilikannya dan kita dorong perumahan vertikal,” jelasnya.
Suyus berharap agar masyarakat Indonesia tidak khawatir akan orang asing yang membeli apartemen di Indonesia. Karena hak dan kewajiban orang asing ini berbeda dengan orang lokal, sehingga tidak akan berebut satu sama lain.
Berikut hak dan kewajiban yang diperoleh orang asing saat membeli apartemen di Indonesia:
1. Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan Orang Asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Orang asing dapat mewariskan rumah tempat tinggal mereka kepada ahli warisnya yang memiliki dokumen keimigrasian sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan.
3. Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki Hak Atas Tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. Hak atas tanah sebagaimana dimaksud bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri yang dibuat dengan akta notaris.
4. Orang asing yang ingin memiliki rumah tapak (landed house) akan mendapat izin hak pakai, memiliki izin hak pakai yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas trak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Selain itu, orang asing juga diberi izin hak untuk mengelola berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang hak pengelolaan.
5. Orang asing yang ingin memiliki rumah susun di Indonesia akan mendapat hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah negara, hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan atau hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak milik.
6. Orang asing hanya bisa membeli apartemen atau rumah susun yang dibangun di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya.
7. Orang asing hanya bisa membeli properti di Indonesia dengan harga dan luas yang telah ditentukan oleh negara.
8. Orang asing hanya diizinkan tinggal di hunian berderet atau rumah susun yang masuk dalam kategori hunian mewah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.