JAKARTA – Hartati Sembiring, seorang warga asal Daerah Istimewa Yogyakarta, sempat khawatir tidak bisa memberikan suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, ia tidak kunjung menerima undangan memilih hingga beberapa hari sebelum Rabu (14/2), meskipun orang-orang terdekatnya sudah diundang.
Beruntung ia pada akhirnya bisa mengikuti Pemilu setelah mencari informasi ke pihak-pihak terkait.
Dengan kata lain, masalah tentang undangannya terpecahkan dan kekhawatirannya tidak terbukti–namun sebenarnya masih tersisa satu kejanggalan lainnya.
Kejanggalan tersebut adalah adanya nama orang lain yang terdaftar dengan nomor induk kependudukan (NIK) miliknya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online.
Hal itu lah yang mungkin menjadi penyebab tidak ada undangan memilih yang tiba ke tangannya hingga mendekati hari pemungutan suara.
Ketika ia mengonfirmasi hal tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, petugas juga menemukan bahwa NIK-nya telah terdaftar dengan nama orang lain.
Berdasarkan hasil penelusuran DPT Online, orang tersebut berdomisili di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Sementara Hartati sendiri tinggal di Kota Yogyakarta, DIY.
Atas temuan tersebut, petugas KPU DIY langsung meminta Hartati untuk melapor ke Panitia Pemilihan Kecamatan Umbulharjo–kecamatan tempatnya tinggal.
Pelaporan itu bertujuan agar dirinya terdaftar sebagai pemilih dan dapat memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
Petugas tersebut juga mengatakan bahwa ada kemungkinan NIK-nya “dipakai” oleh orang lain, mengingat kasusnya bukan lah yang pertama.
“Kemungkinan besar NIK kakak dipake juga sama orang lain. Karena kmrn banyak kasus 1 nik dipakai 2 orang,” kata sang petugas dalam pesan WhatsApp yang dilihat The Editor pada Kamis (15/2).
Menghubungi petugas PPK Umbulharjo, Hartati diarahkan untuk memberikan suaranya di salah satu TPS sebagai pemilih berkategori–atau yang ada dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Ia diminta untuk datang ke TPS di antara pukul 12.00–13.00 WIB dan membawa serta kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sebagai tanda pengenal.
Meskipun akhirnya bisa memilih, belum ada kejelasan mengapa NIK miliknya dapat terdaftar dengan nama orang lain di laman DPT Online hingga saat ini.
Kasus serupa dilalui seorang warga DKI Jakarta bernama Syaza Luthfani. NIK miliknya terdaftar dengan nama seorang warga Kota Depok di DPT Online.
Berbicara kepada CNN Indonesia pada Selasa (13/2), ia mengaku tidak bisa memberikan suaranya dalam Pemilu 2024 karena tidak tahu apa yang harus dilakukannya.
Atas kejadian yang menimpanya ini, ia pun menduga ada kebocoran data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Hak pilih enggak bisa dipake dan aku sebel banget sih jujur. Kayak pengen marah tapi tuh bingung mau marah sama siapa,” tuturnya.
Kejanggalan NIK lain viral di media sosial
Sebelumnya, NIK lain viral di media sosial karena tampak aneh. Pihak KPU kemudian mengatakan NIK tersebut salah input dan bukan pemilih fiktif.
Keberadaan NIK yang janggal itu diketahui setelah salah satu pengguna media sosial X (dulunya Twitter) membagikan tangkapan layarnya terhadap laman DPT Online.
Tangkapan layar tersebut menunjukkan NIK terdaftar 2222***** dan 5555***** sebagai pemilih di Loa Janan Ulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Tangkapan layar lain menunjukkan NIK terdaftar 123456***** sebagai pemilih di KBRI Brussels, Belgia.
Menanggapi viralnya unggahan tersebut, yang menimbulkan dugaan adanya pemilih fiktif, pihak KPU langsung melakukan penelusuran.
Penelusuran itu kemudian menunjukkan bahwa ada kesalahan dalam penginputan data.
“Ada satu TPS yang memuat angka jamak atau angka kembar, dan semuanya langsung kami tindaklanjuti untuk ngecek ke Kutai Kertanegara di TPS itu,” ujar Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, dikutip dari detikNews.
“Dan ketika kita koordinasikan, saya langsung ngecek ke Kalimantan Timur apa yang terjadi, ternyata mereka menginput salah dan sudah diperbaiki.
“Jadi semuanya dapat ditangani dengan baik, untuk NIK-NIK yang jamak ditemukan oleh masyarakat,” jelasnya.
Adapun untuk NIK yang tampak janggal dan berdomisili di luar negeri, Betty menjelaskan bahwa basis datanya sendiri adalah paspor.
Menurutnya, para pemilih sengaja memasukkan angka berurutan agar data NIK tidak kosong.
“Basis datanya adalah paspor. Jadi orang luar negeri biar kolom NIK-nya nggak kosong, dia tulis aja 000, 111, atau 12345,” tuturnya. “Kalau luar negeri itu basisnya nomor paspor.”