20.3 C
Indonesia

Pemerintah Tetapkan Karyawan Berpenghasilan Rp5 Juta Per Bulan Kena Pajak 5 Persen

Must read

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan.

Aturan itu sebelumnya telah hadir dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), namun kembali ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa masyarakat yang berpenghasilan Rp60 juta per tahun, alias Rp5 juta per bulan, dikenakan pajak sebesar 5 persen.

Baca Juga:

Poin itu menarik perhatian banyak orang yang mengira bahwa masyarakat dari kelas berpenghasilan kecil-menengah akan segera dibebankan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor kemudian angkat suara dengan menegaskan bahwa tarif pajak untuk yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp60 juta per tahun tidak mengalami perubahan, alias tetap sebesar 5 persen.

“Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif lima persen,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (2/1).

Justru aturan ini, menurutnya, meringankan beban pajak kelompok masyarakat kelas menengah-bawah, karena lapisan terbawah yang sebelumnya hanya menjangkau penghasilan Rp50 juta per tahun kini juga mencakup mereka yang berpenghasilan Rp60 juta per tahun.

Adapun besar penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni Rp54 juta.

Poin itu digunakan dalam menghitung pajak terutang yang harus dibayarkan oleh masyarakat yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang,” sambung Neil.

“Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP sebesar Rp54 juta baru dikalikan tarif lima persen dan seterusnya,” pungkasnya.

Jadi, misalnya seorang karyawan digaji sebesar Rp5 juta per bulan, alias Rp60 juta per tahun, maka besaran itu dikurangi oleh Rp54 juta yang merupakan PTKP.

Dari pengurangan itu, tersisa Rp6 juta. Sisa ini lah yang kemudian dikalikan dengan 5 persen. Hasilnya adalah Rp300 ribu, yang merupakan besar pajak yang harus dibayarkan karyawan itu.

Lebih lanjut, berikut ketentuan tarif PPh pasal 21 terbaru, yaitu:

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar lima persen
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
  • Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar sebesar 30 persen
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.
spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru