19.9 C
Indonesia

Legalisasi Ganja Ditolak Tegas Oleh BNN

Must read

JAKARTA – Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan tegas menolak legalisasi ganja di Indonesia.

Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.

“Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif,” ujar Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto usai menghadiri focus group discussion (FGD) di Jakarta, Selasa (5/7).

Baca Juga:

“Kalau dalam hukum positifnya, terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat,” paparnya.

“Dan ganja termasuk ke dalam golongan 1, maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan,” lanjutnya kemudian.

Meskipun demikian, Susanto mengatakan bahwa, sebagaimana disampaikan oleh pengamat hukum Asmin Fransiska dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, bukan legalisasi yang diajukan, melainkan regulasi.

Dalam FGD bertema RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 itu, Asmin Fransiska meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam kata “legalisasi”, mengingat dalam kebijakan narkotika secara umum terdapat tahapan-tahapan.

Tahapan pertama adalah kriminalisasi, seperti yang sekarang sedang terjadi di Indonesia.

Tahapan kedua adalah dekriminalisasi, yakni mengeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri maupun orang lain dalam kapasitas tertentu.

Tahapan berikutnya adalah regulasi. Banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused), ataupun semacam euforia pada saat legalisasi narkotika, melalui regulasi.

“Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu, dan ditujukan untuk pasien tertentu,” jelas Asmin Fransiska.

Dalam hal ini, lanjut Asmin, tidak lagi digunakan terminologi “pengguna narkotika”, namun “pasien”.

Selain itu, hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Belanda dan Spanyol.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya itu juga mengatakan, negara-negara seperti Belanda dan Spanyol melakukan regulasi dengan cara-cara tersebut.

Kalaupun Thailand melegalkan ganja untuk medis, Asmin meyakini Thailand memiliki regulasi tertentu untuk mengatur hal tersebut.

“Diskursus mengenai regulasi ini yang sepertinya hilang, kita selalu terpolarisasi ke dalam dua kutub, yakni antara kutub kriminalisasi ganja dan kutub legalisasi ganja,” tuturnya.

“Kita lupa ada tahapan lain, yakni masuk ke dalam isu dekriminalisasi bagi pengguna narkotika, dan yang kedua kita akan uji kemampuan pemerintah serta negara dalam melakukan regulasi. Hal ini terletak pada keberimbangan Kementerian Kesehatan dan penegak hukum,” pungkasnya.

 

Sumber: Antara

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru