JAKARTA – Banjir bandang yang menghantam Mamasa, Sulawesi Barat, merusak areal persawahan milik petani. Banjir dengan lumpur tersebut membuat puluhan hektare lahan padi milik masyarakat Desa Pangandaran Kecamatan Tabulahan rusak dan terancam gagal panen.
Untuk mengantisipasi kerugian di kemudian hari, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan kepada petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Menteri Pertanian (Mentan) Yasin Syahrul Limpo (SYL) menerangkan, dalam mengembangkan usaha pertaniannya, petani tentu saja membutuhkan perlindungan atau proteksi.
Sebab, kata dia, pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan).
“Maka AUTP ini merupakan program perlindungan kepada petani, sebab pertanian tak boleh terganggu oleh apapun. Pertanian harus tetap ada, sepanjang kehidupan ini juga terus berlangsung,” tutur Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menambahkan, program AUTP akan memberikan pertanggungan kepada petani sebesar Rp6 juta per hektare per musim ketika mengalami gagal panen.
Dengan pertanggungan itu, petani tetap dapat memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.
“Dengan pertanggungan itu, petani dapat memulai kembali usaha pertaniannya. Artinya, produktivitas pertanian mereka tak terganggu ketika mengikuti program AUTP ini,” ujar Ali.
Program AUTP, lanjut Ali, selain sebagai upaya perlindungan dan permodalan kepada petani, juga sebagai program penguatan ketahanan petani dalam mengembangkan budidaya pertaniannya.
“Dengan program AUTP, kami ingin memberikan penguatan kepada petani untuk dapat bertahan dalam situasi apapun. Petani tak akan mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen, karena AUTP akan memberikan pertanggungan. Sehingga, tingkat produktivitas pertanian kesejahteraan mereka juga terjaga dengan baik,” jelas Ali.
Ali Jamil lantas menambahkan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan para petani sebelum mengikuti program AUTP.
Salah satunya adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani dan mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
“Selain itu, petani harus membayar kewajiban premi sebesar Rp180 ribu. Namun, petani cukup membayarkan Rp36 ribu per hektar per musim, oleh karena sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN,” paparnya.
“Ada banyak manfaat yang didapat dari program AUTP ini. Program ini juga sebagai upaya penguatan bagi petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka,” tandasnya.