JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan kualitas pelayanan publik guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan sektor pertanian. Berdasarkan hal ini, Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan Kementan penghargaan dengan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik .
Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono mengatakan bahwa Ombudsman melakukan penilaian untuk mengukur tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan Kementan tujuannya untuk memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat.
Tak hanya itu, lanjutnya, tujuan penilaian ini juga untuk memantau konsistensi tingkat kepatuhan dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
“Penghargaan ini ditujukan untuk semua pegawai Kementerian Pertanian yang terus berupaya memberikan pelayanan publik yang prima sehingga kebutuhan masyarakat utamanya petani akan informasi sektor pertanian dapat terpenuhi dengan baik,”kata Kasdi di Jakarta, Senin (2/6).
Kasdi menambahkan Kementan berhasil mendapatkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dengan nilai rata-rata 85.23 dan masuk dalam Zona Hijau.
Penilaian dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Kementerian Pertanian, dari 10 produk layanan administrasi.
“Penghargaan ini merupakan apresiasi untuk Kementan yang tentunya kedepan akan tetap melakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi,” tambah Kasdi.