BANJARNEGARA – Sejumlah petani cabai di Banjarnegara terancam mengalami gagal panen imbas perubahan iklim yang menyebabkan cuaca ekstrem. Cuaca ekstrem yang terjadi membuat produktivitas mereka turun drastis.
Dalam kondisi tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan agar petani mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian agar tak mengalami kerugian.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengingatkan bahwa AUTP merupakan program perlindungan kepada petani.
Tujuannya memberikan jaminan bahwa petani akan tetap dapat mengupayakan budidaya pertaniannya meski mengalami gagal panen.
Program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) ini akan memberikan pertanggungan kepada petani ketika mengalami gagal panen.
“AUTP ini dirancang agar petani tetap dapat bekerja optimal meningkatkan produktivitas dalam kerangka menjaga ketahanan pangan kita,” tutur Mentan SYL.
Sementara itu Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil menambahkan, peogram AUTP akan memberikan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim kepada petani ketika mengalami gagal panen.
“AUTP merupakan program proteksi agar petani memiliki kekuatan untuk terus dapat menanam kembali meski mengalami gagal panen,” tutur Ali dalam keterangan yang diterima redaksi The Editor pada Minggu (5/6).
Dikatakannya, pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan).
Oleh karenanya, program ini diluncurkan agar ketahanan petani dari segi permodalan untuk memulai kembali budidaya pertaniannya tetap terjaga.
“Program AUTP diluncurkan sebagai bentuk kepedulian agar petani tetap dapat berproduksi dalam kondisi dan situasi apapun,” ujar Ali.
Ali Jamil lantas menambahkan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan para petani sebelum mengikuti program AUTP.
Salah satunya adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani dan mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
“Selain itu, petani harus membayar kewajiban premi sebesar Rp180 ribu. Namun, petani cukup membayarkan Rp36 ribu per hektar per musim, oleh karena sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN,” paparnya.
“Ada banyak manfaat yang didapat dari program AUTP ini. Program ini juga sebagai upaya penguatan bagi petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka,” tandasnya.