20.6 C
Indonesia

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16–17 April, Bagaimana Aturannya?

Must read

JAKARTA – Libur Lebaran telah usai. Dalam rangka memperkuat manajemen arus balik Lebaran, pemerintah memperbolehkan sebagian aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa WFH dapat dilakukan pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4).

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik,” ujarnya, Sabtu (13/4).

Baca Juga:

“Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” lanjutnya.

Meskipun begitu, tidak semua ASN dapat melakukan WFH. Hal ini selengkapnya diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2024.

ASN yang dilarang melakukan WFH adalah ASN yang bekerja di bidang-bidang pelayanan langsung ke masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, dan logistik.

ASN yang bekerja di bidang pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, konstruksi, dan utilitas dasar juga dikecualikan dari kelompok ASN yang mendapat izin WFH.

Sementara itu, ASN yang boleh melakukan WFH adalah mereka yang bekerja di bidang layanan administrasi pemerintahan seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi.

ASN yang bekerja di bidang dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, dan kehumasan juga diperbolehkan melakukan WFH.

Adapun WFH ini dilakukan dengan maksimal 50 persen jumlah pegawai dan tekniknya diatur oleh instansi masing-masing.

Pelaksanaan WFH seperti ini, menurut Anas, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan kinerja pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” jelasnya.

Ia juga mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” kata Anas.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru