JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan ini tercapai dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023–2024 yang diadakan di Jakarta, Kamis (28/3).
Pengesahan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani setelah kesembilan fraksi yang ada memberikan persetujuan. Tidak ada yang menolak ataupun menentang langkah ini.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kami tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” tutur Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Selain itu, kepala desa juga diatur agar dapat dipilih untuk menjabat paling banyak dua kali berturut-turut.
Dijelaskan Achmad, dengan perubahan ini, kepala desa yang saat ini masih menjabat secara otomatis memiliki masa jabatan selama delapan tahun.
“Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi,” kata dia, dilansir dari Kompas.id.
Sementara itu, untuk kepala desa yang habis masa jabatannya pada Februari 2024, secara otomatis kembali menjabat hingga dua tahun ke depan.
Selain masa jabatan kepala desa, poin penting lainnya yang berubah dengan adanya RUU ini adalah sumber pendapatan desa.
Melansir Kompas.com, pasal 72 aturan ini menyebut bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dana desa.
Jika sebelumnya alokasi dana desa diatur minimal sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), kini diubah menjadi paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.
Menanggapi pengesahan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap revisi UU Desa mampu mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera untuk memberikan kontribusi guna terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045.
“Menjadi terobosan atau inovasi terhadap kebijakan peraturan perundangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa yang tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekedar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden, dikutip dari Solopos.
Achmad mengatakan, seluruh ketentuan baru di dalam UU Desa berlaku segera setelah disahkan.