20.1 C
Indonesia

20 Perwakilan Universitas Se-Indonesia Datangi MKD DPR Bahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Must read

JAKARTA – Delegasi Koalisi Mahasiswi Lintas Kampus (Komisi Liputan) Pro RUU PPRT menyelenggarakan audiensi ke MKD DPR pada Senin (15/11) pagi kemarin. Kehadiran mereka diterima anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PKB yaitu Maman Imanulhaq.

“Kami gembira atas respon positif MKD atas surat permohonan audiensi yang kami kirim seminggu sebelumnya,” ungkap Rahmanita Sari mahasiswi dari Kampus UNUSIA Jakarta yang juga bertindak sebagai koordinator Komisi Liputan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Rahmanita mengatakan bila kedatangan mereka sebagai sebuah bentuk keprihatinan atas terhentinya proses RUU PPRT di dewan. Padahal usulan Baleg ini sudah dipaparkan pimpinan Baleg di BAMUS pada tanggal 15 Juli 2020 atau 1,5 tahun yang lalu.

Baca Juga:

Komisi Liputan yang hadir di gedung DPR, lanjutnya, memohon agar MKD menindaklanjuti keprihatinan Komisi Liputan atas dugaan pelanggaran etik terhadap Pasal 86 UU MD 3 terkait tugas Pimpinan DPR.

Dalam ayat (1) pasal 86 tersebut dinyatakan bahwa pimpinan harus memimpin Sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusannya.

Menanggapi kedatangan Komisi Liputan, Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB mengungkapkan bahwa di pasal (2) pimpinan ditugaskan menyusun rencana kerja yakni melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR. Mangkraknya RUU PPRT diduga Rahmanita karena dua ayat tersebut tidak dilaksanakan oleh pimpinan.

“Saya percaya bahwa RUU PPRT perlu didiskusikan lebih intensif di media masa sehingga isi menjadi gamblang dan bisa meyakinkan banyak pihak untuk mendukungnya,” ugkap Maman.

Kepada mahasiwa, Maman menyarankan agar diskusi tentang RUU PPRT terbaru diramaikan di sosial media sehingga menjadi perhatian pimpinan DPR.

Mendengar pernyataan tersebut, Tiara Yolanda dari Kampus Universitas Trisakti langsung membantah dan meminta agar diskusi RUU PRT disebarkan di media-media mainstream agar DPR serius menanggapi tentang isu ini.

“Yang diperlukan adalah komitmen politik para politisi terutama pimpinan burupa penjadwalan RUU PPRT ke sidang paripurna uatuk ditetapkan sebagai RUU Usulan DPR di Prolegnas masa sidang ini maupun di masa mendatang,” katanya.

Pada akhir audiensi, Maman Imanulhaq berjanji akan melaporkan keprihatinan dari para mahasiswi dari 20 kampus se-Indonesia serta para PRT yang diwakili oleh PRT Wiwi Kartiwi dan PRT Royanah.

Meski demikian, Maman mengingatkan kembali bahwa secara prosesural MKD hanya menerima pengaduan resmi bukan dalam bentuk keprihatinan.

“Kami ingin ada musyawarah di internal DPR, unt sebelum menempuh jalur pelaporan resmi pelanggaran etik,” tandasnya Maman.

spot_img

More Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -

Artikel Baru